PRN SIDOARJO | Jaringan peredaran Narkoba Jenis Shabu kembali digulung SatResnarkoba Polresta Sidoarjo. Tiga orang pelaku yakni RW (26 tahun) warga Magersari Permai Sidoarjo, TJ (35 tahun) warga Puri Indah Sidoarjo dan RENDY (30 tahun) beralamat Banjarmasin Kalimantan yang telah menyalahgunakan narkotika jenis Shabu telah diringkus Polisi pada hari Kamis, (14/7/2022) beserta barang bukti. Sementara BD selaku pemasok barang dari Bali melarikan diri (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. S.I.K. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Adrian Wimbarda S.I.K. dalam acara Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/8/2022) membenarkan terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
“Barang bukti yang telah diamankan dari tersangka TSK, RW dan TJ berupa satu bungkus sabu seberat 637 gram, pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1.37 gram, seperangkat alat sabu, timbangan elektrik serta tiga buah HP,” jelasnya.
“Sementara dari tersangka Rendi, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.038 gram, paket sabu seberat 102 gram sebanyak lima plastik klip, bekas bungkus teh cina merk Qing Shan, Kwitansi pembayaran hotel atas nama Rendi, kunci kamar hotel dan saru unit HP,” imbuhnya.
“Untuk Ancaman Pidana bagi para pelaku dengan ancaman kurungan selama maksimal seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Pidana Mati, Pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda maksimum minimal 800 Juta Rupiah. paling banyak 8 Milyar ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Perwira Menengah dengan Tiga Melati Emas dipundak ini. (kin)

