Jombang PRN.id – Yono (35) dan Sholikin (33) berani melanggar hukum dengan mencuri kayu jati didalam hutan petak wilayah hukum polsek Ngusikan. sekitar jam 02.15 wib.tanggal 25 Nopember 2017.
Kapolsek.Ngusikan AKP Sumiran membeberkan,” berawal dari laporan masyarakat bahwa di hutan petak ada pencurian Kayu Jati. Desa Kromong Kecamatan Ngusikan. kita bersama anggotagabungan dengan polisi pergutani. melakukan penyelidikan. dan penangkapan sekitar jam 02.15.wib didalam hutan petak 37 / B tanah ikut Desa. kromong Kecamatan. Ngusikan telah ditangkap oleh polisi perhutani polhutmob Mojokerto 2 tersangka pencurian kayu jati dengan mengunakan alat bantu kendaraan truk.
Setelah dilakukan penggeledahaan, lanjut Sumiran,” ditemukan.barang bukti Kendaraan. kayu jati sebanyak 29 batang berbagai ukuran, pecok 1 buah, gergaji 1 buah. dan kendaraan Truk W 5936 XD.yang digunakan untuk membawa kayu jati hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang beralamatkan di Dusun. Minggirrejo Desa. Ngampel Ngusikan dan Dusun Kedungcaluk Desa Kedungbogo Ngusikan kecamatan Jombang, pelaku diamankan ke mapolsek Ngusian huna proses penyelidikan lebih lanjut. (Wisa

