PRN MOJOKERTO | Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Mojokerto pada Jumat, 9 Oktober 2026, terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM Pertalite di SPBU 54.613.24, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Dasar pengaduan berawal dari dokumentasi dan informasi yang diterima YAPERMA mengenai dugaan pembelian Pertalite secara berulang oleh sejumlah sepeda motor pada 9 September 2026. Dalam kronologi tersebut, salah satu kendaraan juga diduga memindahkan BBM ke dalam drum sebelum kembali melakukan pembelian di SPBU yang sama.
YAPERMA kemudian melayangkan Surat Teguran Hukum dan Permintaan Klarifikasi kepada pengelola SPBU. Dalam jawaban tertulis tertanggal 6 Oktober 2026, pihak SPBU menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal serta mengamankan rekaman CCTV dan data transaksi pada waktu kejadian.
Tujuan pengaduan adalah meminta Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan verifikasi secara objektif terhadap kronologi kejadian, rekaman CCTV, data transaksi, serta keterangan operator dan pengelola SPBU. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pembelian maupun penyaluran Pertalite.
YAPERMA juga meminta agar hasil pemeriksaan dikoordinasikan dengan BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga apabila diperlukan, sesuai kewenangan masing-masing instansi.
LPK YAPERMA menegaskan bahwa pengaduan ini bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan upaya meminta kepastian hukum dan memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan. Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Pena Rakyat News memberikan ruang kepada pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (red).

