Jombang PRN – Memang dapat dibilang tidak ada jeranya para pengedar dan pengguna obat-obatan yang dilarang dan narkotika di wilayah hukum Polsek Diwek, padahal dalam kurun waktu 1 tahun ini tidak sedikit para pengedar yang sudah di ringkus oleh jajaran Polsek Diwek.
Arif Febrianto (20) berani melanggar hukum dengan mengedarkan pil dobel L di Dusun Pranggang Desa Brambang Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang di wilayah hukum Polsek Diwek.
Kapolsek Diwek Akp Bambang Membeberkan,” berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga yang mengedarkan pil dobel L. Pada pukul 16.00 Wib Unit reskrim polsek Diwek yang di pimpin kapolsek, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga mengedarkan pil double L. bebernya
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 40 ribu rupiah.
Karena pelaku mengedarkan pil double L Tanpa ijin maka dijerat Pasal 196 UU RI 36 tahun tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Pelem Desa Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya.(wis)

