By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Reskrim Polsek Mojowarno Berhasil Meringkus 2 ‘Budak’ Narkoba
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Reskrim Polsek Mojowarno Berhasil Meringkus 2 ‘Budak’ Narkoba
KABAR JATIM

Reskrim Polsek Mojowarno Berhasil Meringkus 2 ‘Budak’ Narkoba

putri pena
Last updated: 15 Mei 2018 1:48 am
putri pena
Published: 15 Mei 2018
Share
SHARE

PRN JOMBANG – Terasa tidak ada jeranya para pelaku baik pengguna dan pengedar obat setan jenis sabu yang jelas-jelas menjadi musuh dunia.

Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada minggu 13/5/18 berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga telah menyimpan, membawa, menguasai dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di Perum Bumi Mojoasri Ds. Mancilan Kec. Mojoagung Kab. Jombang pkl. 23.00 wib.

Dari tangan 2 orang pelaku yaitu Wagiono (45) warga Carangrejo Kesamben dan RADITYA KURNIANTO PUTRA (21) seorang admin agen LPG warga Perum Bumi Mojoasri Ds. Mancilan Kec. Mojoagung, diamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap sabu (bong), Enam plastik klip bekas bungkus sabu, Sebuah skrop yg terbuat dari sedotan, Sebuah cutenbut, Sebuah lintingan kertas tisu, Sebuah sedotan plastik, Sebuah korek api.

Menurut Kapolsek Mojowarno Wilono, membenarkan adanya penangkapan tersebut bahkan salah satu dari yang diduga pelaku memiliki perkara lain.

Mengenai pasal yang disangkakan Kapolsek Mojowarno menerapkan pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (gianto).

You Might Also Like

SAATNYA PETERNAK BERJAYA
Pengamanan Humanis, Tahap Pemungutan Suara Pilkades Serentak di Sidoarjo Berlangsung Kondusif
Sebanyak 5,4 Juta Pelanggan Gunakan Kereta Api dari Daop 8 Pada 2023
Warga Mejero “Ngluruk” Galian C, ini Penyebabnya…
Gubernur Khofifah Bagikan Sembako kepada Perintis Kemerdekaan dan Ahli Waris Keluarga Pahlawan Nasional
TAGGED:JombangPelaku Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?