Jombang, PRN.id – Pengukuhan kepengurusan Majelis Pers Nasional (MPN) koordinator Wilayah Jombang di tandai dengan penyerahan Surat Keputusan Dan bendera Pataka Yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum MPN Pusat Umar Wirohadi SH kepada Ketua Umum Korwil Jombang di Dusun Bedok, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Selasa (30/05).
Dalam sambutannya, Ketua umum MPN Umar Wirohadi SH mengatakan, Majelis Pers Nasional berdiri berawal dari keresahan-keresahan insan pers atas ketimpangan-ketimpangan yang terjadi terhadap insan pers baik wartawan itu sendiri dan perusahaan pers.
Menurut Umar UU pers Tahun 1999 dari awal hingga akhir tidak adak penyekatan-penyekatan insan pers baik itu dengan rekaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau verifikasi perusahaan pers dan syarat-syaratnya yang berbadan Hukum.
“Dalam UU pers tahun 1999 tidak ada pembatasa-pemabatasan bagi wartawan dalam peliputan fengan dalih UKW, atau verivikasi perusahan pers harus berbafan hukum tertentu, itu tidak benar”, Ujarnya.
Masih menurut Umar, dari jumlah keseluruhan perusahaan pers yang berjumlah 4000 lebih di seluruh indonesia, hanya 78 perusahaan pers yang di verifikasi.
“Dari 4000 lebih perusahaan pers hanya 78 yang diverifikasi dewan pers, lalu selebihnya bagaimana, apa itu yang disebut dengan kesetaraan pers ?”, Ungkap Umar.
Karenanya, MPN lahir untuk menghapus ketimpangan-ketimpangan itu dan mengembalikan amanah UU pers tahun 1999, dan hadirnya MPN turut serta memberantas dan sebagai pengikis berita bohong atau Hoax yang menjadi momok dan meresahkan masyarakat.
Dalam acara tersebut turut hadir jajaran Sekertaris Jendral MPN Udi laksono, Muspika kecamatan Diwek Kapolsek, Danramil, NGO dan Wartawan-wartawan yang tergabung di MPN Jombang, serta tokoh masyarakat Bulurejo Kecamatan Diwek Jombang. (red)
Share

