By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sidang Keputusan Dugaan Pencurian Motor Ditunda, Ada Apa ?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sidang Keputusan Dugaan Pencurian Motor Ditunda, Ada Apa ?
KABAR MOJOKERTO

Sidang Keputusan Dugaan Pencurian Motor Ditunda, Ada Apa ?

Redaksi
Last updated: 3 Oktober 2022 5:27 pm
Redaksi
Published: 3 Oktober 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Advokat dan Konsultan Hukum “INDRA & PARTNER” memenuhi panggil Sidang Pengadilan Negri Mojokerto, Mergelo, Sooko, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto. Senin, (3/10/22). Untuk membantu 2 Remaja yang menjadi korban dugaan Pencurian Sepedah Motor. Kali ini Mendampingi Dani Ferdiansyah dan Esa Rahmadona. Namun sangat Miris karena Pihak Pengadilan Negri Menunda Jadwal Persidangan.

Dalam Wawancaranya, I Kentut Suardana., S.H., M.H. Selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa mengatakan, Ini adalah Agenda Keputusan yang seharusnya keputusan itu tidak bisa di tunda lagi. Persidangan ini cukup Berlarut-larut dan kalau hari ini tidak di putuskan, maka Majlis harus mengajukan perpanjangan dan Kalau tidak di setujui maka BDH ( Bebas Dari Hukum).

“Perkara ini sebenarnya asumsi kami Sebagai Kuasa Hukum nya, seharusnya inilah yang menjadi Kesulitan nanti. Karena Terdakwa sudah ditahan tapi dalam persidangan Bukti-bukti Tidak mendukung.” terang I Kentut Suardana., S.H., M.H. kepada awak media.

Sebagai Kuasa Hukumnya langkah yang di ambil akan menunggu keputusan dari Pengadilan Negri. Kejadian ini adalah Jebakan.

“Kalau pertimbangan kami, karena Terdakwa ll (Esa Rahmadona) Bahwa, tidak ada satu saksi pun yang dapat membuktikan dan menyatakan telah melihat Terdakwa II (ESA ROHMADHONA) berada di lokasi keterangan tersebut diperkuat oleh saksi ade charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, Saksi menyatakan Terdakwa II (ESA ROHMADHONA) sejak sebelum magrib (jam 17.00), bersama saksi sampai
ditangkap oleh petugas kepolisian dari polresta Mojokerto (jam 02 tanggal 8 Mei 2022). dan di lakukan Pemaksaan agar mengakui perbuatan yang tidak di lakukan.” Jelasnya .

Ada saksi yang pantas di Duga Pembohong. Karena di dalam Keterangan nya menyatakan bahwa dia berada di dalam rumah dan menyatakan di depan TKP. Ketika kita Kroscek sebagai Saksi ternyata rumahnya ada di sebelah kanan belakang TKP.

“Maka Dalam Mengambil langkah-langkah selanjutnya saya akan terus mempertimbangkan Keputusan Dari Hakim. Apapun keputusan nya pasti ada langkah-langkah hukumnya. Karena ini Menyangkut nama baik Orang.” Ujarnya

“Dari keterangan dan bukti saksi yang kuat membuktikan Bahwa 2 remaja tersebut tidak bersalah, maka sudah seharusnya kasus ini selesai dan mereka di bebaskan.
Karena sudah tidak ada lagi alasan untuk meneruskan perkara ini yang menganggap perkara ini di tahan. Maka Majlis hakim harus mempertimbangkan hal ini.” Jelasnya

Ada total 7 saksi yang di hadirkan Jaksa.
Bahwa tidak ada 1 saksi pun baik yang di hadirkan oleh jaksa Penuntut Umum termasuk polisi yang hadir. yang bisa membuktikan kalau Terdakwa itu ada di TKP, karena tidak ada satupun saksi yang melihat Kedatangan Terdakwa di TKP.

“Kami sebagai penasehat hukum berharab agar kepolisian serius jika terdakwa benar Maka lakukan tindakan. Tapi kalau tidak Maka bebaskan. Jadi jangan ada pemaksaan dalam menangani perkara.” Harabnya. (Mahmudah)

You Might Also Like

Ikuti Rakor Evaluasi Dana Desa, Ikfina Minta Pemda Lakukan Pendampingan Anggaran Desa
Puncak Peringatan Hari Infanteri dan HUT Kodam V/Brawijaya Dipusatkan Di Pendopo Agung Trowulan Mojokerto
Babinsa Koramil Bangsal Dampingi PT Pos Indonesia Salurkan BLT BBM – Sembako
Kodim 0815/Mojokerto Terjunkan Personel Koramil Jajaran Amankan Malam 1 Suro
Makan Bareng, Cara Kodim Mojokerto Jalin Keakraban & Pupuk Kekeluargaan
TAGGED:Ada Apa ?Kabupaten MojokertoSidang Keputusan Dugaan Pencurian Motor Ditunda
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?