By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ibu Muda Buang Bayi Kandungnya, Akhirnya Diringkus Polisi
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ibu Muda Buang Bayi Kandungnya, Akhirnya Diringkus Polisi
KABAR JATIM

Ibu Muda Buang Bayi Kandungnya, Akhirnya Diringkus Polisi

Redaksi
Last updated: 4 November 2022 9:23 pm
Redaksi
Published: 4 November 2022
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sukodono telah mengamankan W.I.C (25 tahun) asal kecamatan Turen Malang.

Ibu muda yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Perum Safira Stone Sukodono ini telah tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah, pada Kamis (27/10/2022).

Menurut pengakuan pelaku, bayi yang baru dilahirkannya pada Kamis (27/10/2022) pukul 02.00 WIB dini hari di kamar mandi di rumah juragannya dan tanpa ada pertolongan tersebut sempat terdengar tangisan sekali, namun kemudian tidak bergerak sama sekali. Selanjutnya pelaku mengelap bayi dengan baju biru yang dipakai kemudian membungkus bayi dengan selimut warna biru putih. dan pada pukul 04.00 WIB bayi dibuang ke tempat sampah yang ada di perumahan tersebut.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK. didampingi Kasatreskrim AKP. Oscar S. Setjo SH.SIK. MH. pada press release Jum’at (4/11/2022) di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa, perempuan pembuang bayi di Sukodono telah diproses hukum.

“Atas perbuatannya, Persangkaan Pasal bagi pelaku adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya. (kin)

You Might Also Like

Kaum Perempuan Desa Jembul Semangat Tuntaskan Praktek Kewirausahaan
Bidhumas Polda Jatim Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Public Speaking
Kades Klantingsari Kena OTT Tim saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
Berlanjut, Satlantas Polres Batu Gencarkan Patroli Balap Liar, dan Knalpot Brong
Desa Taman Sari Wuluhan Jember, Gelar Posyandu Suplir 120 Gondosari 
TAGGED:Ibu Muda Buang Bayi Kandungnyakabupaten sidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?