By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Upaya Hukum Pengacara Terdakwa Narkoba Berbuah Hasil “Bebas”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Upaya Hukum Pengacara Terdakwa Narkoba Berbuah Hasil “Bebas”
HUKUM

Upaya Hukum Pengacara Terdakwa Narkoba Berbuah Hasil “Bebas”

Redaksi
Last updated: 17 November 2022 6:26 pm
Redaksi
Published: 17 November 2022
Share
SHARE

PRN-Ngawi | Pengguna Narkoba yang didakwa sebagai pengedar dan sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, kini bisa menghirup udara bebas setelah mengajukan upaya hukum luar biasa atau PK.

“Agung n Partner” sebagai lawyer Handal terdakwa, “Penguna adalah korban dan tak sepantasnya dihukum dan dijebloskan di Penjara apalagi di dakwa sebagai Pengedar, pemberantasan dan pencegahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, oleh sebab itu pemerintah melalui BNN dan tempat – tempat Rehabilitasi Swasta, agar para pengguna tidak sepantasnya dimasukkan penjara melainkan harus direhabilitasi, karena untuk mengantisipasi adanya perbudakan oleh bandar – bandar Narkoba besar ketika nanti setelah bebas” tegasnya

“Sejatinya para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke penjara, tapi direhabilitasi seperti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54. Pasal tersebut menyatakan, “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” pungkasnya diakhir konfirmasi. Red

You Might Also Like

Kasus Saling Lapor Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan ‘Dilimpahkan’ ke Polsek Sukadana
Beberapa LSM Banyuwangi Akan Laporkan Dugaan Manipulasi Proyek Fiktiv Desa Kaligondo
Dicatut Namanya dalam Galian ‘Ilegal’ Oknum Letkol AL Angkat Bicara
H e b a t….TKD Disewakan Buat Lahan Parkir Beralih Jadi Hak Milik PT IMR ARC STEEL
PAYAMAN Menjadi Tempat Bisnis Perjudian di Tengah Perkampungan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?