By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bos Pengoplos Beras ‘UD YADATAMA ART’ Diganjar Pasal Berlapis
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bos Pengoplos Beras ‘UD YADATAMA ART’ Diganjar Pasal Berlapis
HUKUM

Bos Pengoplos Beras ‘UD YADATAMA ART’ Diganjar Pasal Berlapis

Redaksi
Last updated: 21 Maret 2020 4:33 pm
Redaksi
Published: 21 Maret 2020
Share
SHARE

PRN Sumenep – Polres Sumenep telah menetapkan LA pemilik usaha UD. Yadatama ART dalam pengoplosan beras menjadi tersangka, hal ini disampaikan oleh AKBP Deddy Supriadi selaku Kapolres Sumenep dalam Konferensi pers yang digelar di halaman kantor Polres Sumenep ujung timur Pulau Garam Madura. Jumat 20/03/2020.

Hal itu bukti keseriusan Polres Sumenep dalam menangani kasus beberapa waktu lalu, adanya peristiwa pengungkapan yang dilakukan oleh satreskrim Polres Sumenep dalam rangka penindakan terhadap pelaku usaha yang praktek  pencampuran beras (beras oplos) di Gudang UD. Yadatama ART  Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Rabu 26/02/2020

AKBP Deddy Supriadi  dalam Konferensi pers, fakta penyidikan bahwa beras pengoplosan tersebut diperoleh dari kemasan Bulog yang dibeli dari Sidoarjo dalam kemasan 50 kg dengan beras tanpa merek atau dalam kurung beras petani kemasan 50 kg, kemudian disemprot dengan cairan warna hijau beraroma selanjutnya dikemas ke dalam karung ukuran 5 kg dan diberi merek Ikan Lele Super, kemudian diperdagangkan tanpa izin.

“Jadi berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di kabupaten Sumenep khususnya pada program Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berupa sembako berjenis beras yang pendistribusiannya melalui E-warung, sehingga kami bersama sama satgas pangan melakukan pengawasan dan berkomitmen dalam pengungkapannya”. Ungkap Kapolres, Jumat 20/03/2020.

Mengingat proses dari pada penerapan pasal kepada tersangka, Kapolres mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka LA, sehingga perlu melakukan pemeriksaan khusus kepada para ahli yang membidangi. “Tersangka LA sudah diketahui melakukan aktivitasnya sejak di tahun 2018, hasil pemeriksaan para ahli tersebut tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 62 ayat (1) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 139 UU no. 8 tahun 1999, pasal 106 UU no.7 tahun 2014 tentang pangan, dimana pelaku usaha di larang melakukan kegiatan perdagangan tanpa ijin”. Kata Kapolres Deddy.

Dari kejadian tersebut Kapolres menghibau kepada semua usaha peredaran beras agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat mencurangi masyarakat demi keuntungan pribadinya. dan berharap kerjasama dari masyarakat apabila ada informasi segera laporkan ke Polres apabila ada praktek praktek pengoplosan beras di tempat tempat lainnya. (Erfandi).

You Might Also Like

2 Kurir Narkoba Berhasil Diringkus dalam “OPS Tumpas Narkotika Semeru 2019”
Kades Klantingsari Kena OTT Tim saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo
‘Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Jalan Ditempat’, Kinerja Polres Sumenep Menjadi Sorotan Publik
Sabu Seberat 27,21 Gram Berhasil Diamankan Polres Sumenep
HITUNGAN HARI, Tugu Kuda Terbang Selesai Dibangun Ambruk Tanpa Sebab
TAGGED:Diganjar Pasal BerlapisSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?