PRN SUMENEP | Kasus dugaan Korupsi pekerjaan gedung Dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten Sumenep di anggaran Tahun 2014 lalu, hanya jalan ditempat saja. Hal ini menjadi atensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wiraraja Sumenep Jawa Timur, sehingga berkirim surat kepada Polres Sumenep untuk kepastian hukumnya. Selasa 29/09/2020.
Menurutnya, kasus tersebut sudah cukup lama dan sudah di tetapkan dua orang tersangka yang bernama Ari Artata dan Imam Mahmudi, namun sampai saat ini kasus tersebut cenderung Stagnan alias jalan ditempat. Hal ini menjadi pertanyaan publik atas kinerja Polres Sumenep dalam menangani kasus gedung Dinkes Sumenep.
Heri Santoso selaku Divisi Investigasi dan Pelaporan Hukum LBH Wiraraja Sumenep, melakukan korfirmasi bersurat terhadap Kasat Reskrim Polres Sumenep, terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes yang pernah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Sumenep, pada bulan Januari 2020.
“Saya mengkonfirmasi bersurat kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes yang sempat mangkrak sampai bertahun-tahun,” Ucap Heri pada awak media. Selasa 29/09/2020.
“Padahal berkas tersebut sudah di P 19 pada bulan Januari 2020 oleh kejaksaan, namun sampai saat ini, Polres Sumenep belum bisa melengkapi berkas yang di kembalikan oleh kejaksaan, ada apa dengan Polres Sumenep?, saya menduga ada kongkalikong dalam persoalan ini,” tambahnya.
Sementara, Ach. Supyadi SH.MH, selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat di konfirmasi mengenai adanya surat dari LBH Wiraraja yang mengkonfirmasi tentang lambatnya penanganan kasus korupsi gedung Dinkes Sumenep tidak begitu memberikan respon, dan membisu, hanya dengan jawaban, “saya cek dulu” jawab WhatsApp Widiarti.
Sampai berita ini tayang, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, oleh awak media tentang kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep diam membisu, sedangkan WhatsApp selulernya terlihat online. Rabu 30/09/2020. (Erf/Prapt)

