PRN SUMENEP | Dimasa pandemi covid dan Omnibus law UU cipta kerja, gabungan Mahasiswa Sumenep yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mengepung kantor PT Garam (Persero), yang berlokasi di Kalianget, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan jumlah sekitar 300 orang lebih. Senin 12/10/2020, sekitar pukul 09.50 wib.
Gabungan Mahasiswa Sumenep tersebut sempat saling dorong-dorongan dengan petugas Kepolisian, dikarenakan para demonstran yang ingin menyampaikan aspirasinya didepan kantor PT Garam Persero di hadang kawat berduri dan barisan petugas dari kepolisian Sumenep ditengah jalan akses menuju kantor PT Garam.
Dengan semangat dan perjuangan yang gigih, para demonstran berhasil menerobos pagar kawat dan barisan petugas kepolisian yang sempat mau terjadi bentrok dengan satu komando teriakan kencang korlap di atas mobil komando.
“Polisi harus pro rakyat, karena kami Mahasiswa datang untuk menyampaikan aspirasi bukan untuk anarkis atau merusak dan siapapun yang menghalang-halangi, kami Mahasiswa tidak peduli dengan kedudukan dan pangkat anda, akan tetap kami libas dengan semangat perjuangan kami untuk rakyat.” Teriak tegas di mobil Komando.
Aksi demo itu berlangsung dua jam di depan kantor PT Garam dengan teriakan aspirasi-aspirasinya terkait hak-hak buruh, seperti status yang jelas bagi para pekerja, Upah Minimum Kerja (UMK) dan harga garam yang tidak berpihak pada petani garam lokal.
Karena tidak segera ditemui oleh Direktur PT Garam, para demonstran sempat membakar ban didepan kantor PT Garam sebagai bentuk kekecewaannya, dan sampai akhirnya mendapatkan kesepakatan demonstran dan pihak PT Garam dengan menangani perjanjian kesepakatan, sekitar pukul 12.00 wib.
1. PT Garam Persero akan memperjelas kontrak kerja kepada para buruh dan hak-haknya pekerja,
2. PT Garam Persero akan memberikan fasilitas pelindung kerja kepada buruh dan gardu peristirahatan,
3. PT Garam Persero tidak akan sepihak atas pemberhentian buruh,
4. UMK kabupaten akan ditempatkan di tetapkan di PT. Garam Persero selaku BUMN.” Isi poin poin surat kesepakatan.
Dan akhirnya para demonstran meninggalkan lokasi kantor PT Garam Persero dan mengarah kantor DPRD Sumenep untuk melanjutkan aspirasinya kepada para wakil rakyat yang menduduki kursi DPRD. (Deddy/Erf).

