By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemecahan Dapil Harus Memenuhi 7 Syarat Dapil Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemecahan Dapil Harus Memenuhi 7 Syarat Dapil Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017
KABAR JATIM

Pemecahan Dapil Harus Memenuhi 7 Syarat Dapil Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017

Redaksi
Last updated: 13 Desember 2022 3:40 pm
Redaksi
Published: 13 Desember 2022
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Ramainya pembahasan rancangan pemekaran daerah pemilihan (dapil) atau pemecahan dapil di kabupaten Banyuwangi oleh KPUD menarik perhatian segala lapisan, Selasa (13/12/2022).

Yang terpenting dalam Pemecahan dapil itu harus memenuhi 7 syarat dapil sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yakni :
1. Penyiapan regulasi Peraturan KPU ;
2. Penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri;
3. Pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial;
4. Penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2);
5. Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota;
6. Pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupan/Kota;
7. Uji publik rancangan penataan Dapil dilaksanakan dengan mengundang Partai Politik, LSM pemerhati pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota, DPRD, serta stakehorder lainnya;

Dan setelah semuanya dilakukan, maka KPU pun melakukan simulasi penentuan dan pemetaan Dapil.

Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menuturkan, “Kalau saya bolehurun rembuk, yang cocok Banyuwangi itu dipecah menjadi 7 Dapil daripada tetap mempertahankan 5 dapil atau memecah menjadi 6 dapil atau 8 dapil,” Paparnya.

Pemecahan 7 dapil sangat efektif dan lebih mudah dalam memetakan masalah bahkan antisipasi kecurangan dalam pemilu, karena pemilu 2024 besok ini, kompleksitasnya sangat tinggi karena digelar serentak,” Ungkap Choirul.

Untuk pembagian 7 dapil tersebut dengan komposisi perolehan kursi tiap dapilnya 7 kursi untuk 6 dapil dan 8 kursi untuk 1 kursi dengan total keseluruhan 50 kursi, dan dengan pemetaan wilayah pembagian kecamatan yang hampir serupa tiap dapil dengan rata-rata memiliki jumlah penduduk 250.000 di tiap dapilnya, dari jumlah penduduk banyuwangi keseluruhan yang mencapai 1.752.340.

Choirul menambahkan, “Kemarin dibuat 5 dapil kurang proporsional, 6 dapil belum signifikan, 8 dapil terlalu mempersempit ruang gerak, Jadi menurut sudut pandang saya yang pas untuk kabupaten Banyuwangi itu adalah 7 dapil, Dengan komposisi 4 dapil berisi 4 kecamatan, 3 dapil berisi 3 kecamatan,” Tutupnya.

(Solikin)

You Might Also Like

Kukuhkan Paskibra, Ini Pesan Bupati Kediri
383 Pejabat Pemkab Ngawi, Resmi Dilantik dan Disumpah Bupati Ngawi 
Kecamatan Mojowarno Dilanda Banjir Setinggi Lutut
SAMBUT LEBARAN PEMERINTAH DESA DAWUHAN BANGUN DRAINASE JALAN UTAMA
Keluarga Besar Media PENA RAKYAT NEWS Turut Belasungkawa
TAGGED:BanyuwangiPemecahan Dapil Harus Memenuhi 7 Syarat Dapil Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?