PRN SIDOARJO | Tak kuasa menahan emosi dan cemburu sehingga menghilangkan nyawa temannya, membawa AY alias B laki-laki umur 20 tahun warga desa Pepe kecamatan Sedati, harus merasakan dinginnya penjara.
Diberitakan sebelumnya, bahwa telah ditemukan sesosok mayat laki-laki di lahan kosong jl. Raya Juanda desa Semampir Sedati Sidoarjo Kamis (5/1/2023) pukul 16.30 WIB.
Kemudian kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat ke pihak berwajib.
Atas laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo segera memburu pelaku, dapat diringkus di rumah salah satu keluarganya.
Awal kejadian, pelaku berkenalan dengan korban berinisial DS Laki-laki (21 tahun) warga desa Pranti Sedati Sidoarjo, sekitar 2 bulan yang lalu, dan sempat ajak ke rumah pelaku kemudian dikenalkan kepada istri pelaku dan orang tuanya.
Namun setelah perkenalan tersebut, menurut pelaku rupanya korban sering chat istrinya. akibatnya pelaku merasa cemburu terhadap korban. Kemudian pelaku mengajak ketemuan dengan korban di lahan kosong daerah desa Semampir Sedati. Sebelum berangkat, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam berupa celurit. Setelah petemuan terjadi cekcok dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban di bagian dada sebelah kiri, lengan dan punggung sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK didampingi Kasatreskrim AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo SH. SIK. MSi. menyampaikan pada acara Press Release di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (6/1/2023) bahwa pelaku sempat melarikan diri dan dapat diringkus dalam waktu 5 jam di rumah salah satu keluarganya.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam berupa celurit dan diduga sudah mempersiapkan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sehingga akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, Subsidair Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolresta Sidoarjo. (Kin)

