By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Wanita Pengedar sabu
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Wanita Pengedar sabu
KABAR JATIM

Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus Wanita Pengedar sabu

Redaksi
Last updated: 19 Januari 2023 3:26 pm
Redaksi
Published: 19 Januari 2023
Share
SHARE

PRN Jombang | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim berhasil menangkap pengedar narkoba di sebuah rumah Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penggerebekan di dalam rumah di Sumobito pada Senin (16/1/2023) sekitar 12.30 WIB. Tiga orang ditangkap di tempat itu.

Tiga orang pelaku yang diduga pengedar yakni EN (32), perempuan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kemudian IZ (46) warga Desa Badas dan SUG (23) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi jika EN sedang berada di dalam sebuah rumah di Sumobito yang diduga melakukan transaksi sabu.

“Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO),” ujar AKP Komar Sasmito, Kamis (19/1/2023).

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas reserse narkoba dengan melakukan proses penyelidikan di sekitar lokasi. Ternyata, informasi masyarakat itu benar.

Polisi langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah. Wanita asal Mojokerto tersebut tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Yakni 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.

“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang.

AKP Komar mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap EN, di dalam rumah itu juga terdapat IZ dan SUG yang sedang pesta sabu-sabu. Keduanya pun langsung diamankan.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram; 1 botol plastik terangkai sedotan plastik; 1 tutup botol terangkai sedotan plastik; 1 korek api dan dua unit ponsel.

“Ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar AKBP Moh Nurhidayat.(end)

You Might Also Like

KAI Luncurkan Kereta Suite Class Compartment KA Argo Bromo Anggrek Surabaya Pasar Turi – Gambir
SIDANG PERDANA NANANG PRIYONO DAN ARIEF PEMILIK SK COFFE LAB DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI KOTA KEDIRI
Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Ning Ita Sidak Fasilitas Publik
Bupati “Tanggap” Berikan Bantuan Masker kepada Migran Asal Tulungagung
Ketua DPRD Banyuwangi Hadiri Penutupan Kegiatan HANI dan Pasar Rakyat
TAGGED:Bupati JombangSatresnarkoba Polres Jombang Ringkus Wanita Pengedar sabu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?