TANAH DATAR, PRN.id – Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, satu perusahaan kontraktor pelaksana terhadap dua paket pekerjaan pada dinas kesehatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, saat ini dua-duanya wajib dilakukan “Putus Kontrak” antara pemerintah dengan kontraktor pelaksana.
Kedua paket yang dikerjakan perusahaan CV. Kamala Unida asal provinsi Riau adalah pekerjaan rehab Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat , kontrak berakhir pada tanggal 11 Desember 2017.
Selanjutnya, pekerjaan rehab Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanjung Emas kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat , kontrak berakhir pada tanggal 16 Desember lalu.
Diketahui nilai kontrak pada kegiatan dua objek rehab tersebut hampir senilai Rp7.5 Miliar dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK), namun akibat kelalaian pihak kontraktor pelaksana dalam mengerjakan kegiatan, pemerintah daerah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan segera melakukan pemutusan kontrak, kendatipun kedua objek tersebut sudah ada penambahan waktu dengan konsekwensi keterlambatan bayar denda.
Terhitung pada tanggal 22/12/2017 semuanya sudah berakhir termasuk pengurusan setiap bentuk item pekerjaan apalagi penyelesaian administrasi. Tidak satupun dari owner proyek pada Dinas Kesehatan yang bisa dimintai dikonfirmasi oleh awak media PRN termasuk pihak PPK sendiri bernama Poerwanto.
Sebanyak 3 kali awak media mencoba menghubungi PPK Proyek pada Dinas Kesehatan, namun yang bersangkutan tidak menjawab telepon awak media ini, melainkan keluh kesah dari pihak rekanan pelaksana atas nama Mulyadi yang kami dengar secara sepihak.
Kepada awak media ini Kamis disalahsatu café, Mulyadi sebagai pelaksana perusahaan dan atas nama direktur CV. Kamala Unida menyampaikan keluh kesah serta jengkelnya dengan kebijakan yang dinilai kurang bijak oleh pihak perusahaan. “Hanya satu opsi yang diberikan kepada kami, bahwa pada tanggal 22 Desember besok sampai pukul 00.00 semuanya sudah selesai termasuk masalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan”, kata Mul sapaan akrabnya Mulyadi. Kamis (21/12).
Mul juga menambahkan, bahwa “hal ini adalah kebijakan yang diambil PPK atas nama Pemerintah Daerah dan tidak mendengar pendapat dan curahan hati kami sebagai pelaksana, bahwa secara professional dan proporsional kami konsekwensi dengan tanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan ini sampai 100 persen. Konsekwensi kami adalah tanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan seratus persen, soal denda akan kami bayar, tapi berikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan itu kepada kami”, urainya.
“Pertimbangan yang kami sampaikan adalah karena material yang kami sediakan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah tersedia sedemikan rupa, meskipun pihak proyek akan melakukan pembayaran sebagaimana material yang terpasang. Minimal kami diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kuota material yang telah kami sediakan”, lanjut Mul.
Sementara itu, pemerintah nagari Guguok Malalo melalui surat nomor 445/620/WN-GM/2017, tertanggal 18 Desember 2017 yang dialamatkan kepada Bupati Tanah Datar Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah menyampaikan permohonan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini bertujuan supaya pekerjaan Proyek Puskesmas bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana secara sempurna dan maksimal.
Namun apa boleh buat surat yang juga ditandatangani oleh seluruh perwakilan komponen masyarakat dan atas nama warga di kanagarian Guguok Malalo yang meminta pembangunan Puskesmas Guguok Malalo diselesaikan pekerjaannya ternyata pihak Pemerintah daerah melalui PPK pada Dinas Kesehatan kabupaten Tanah Datar tetap juga tidak dipertimbangkan sebagai hajatan masyarakat banyak.
Mulyadi sebagai pelaksana kembali mengatakan, bahwa “pelaksanaan pekerjaan tersebut sampai selesai adalah merupakan tanggungjawab kami dan kebutuhan hajatan orang banyak, tapi tetap juga Pemda Tanah Datar tidak memberikan kesempatan pada kami,” tegas Mul dengan rasa kecewanya. (MAI/SH07).

