Jombang, penarakyatnews.id – Kepala BPN Kabupaten Jombang Ribut Hari Cahyono mengatakan,” Masalah tanah yang di tempati warga Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, sebenarnya adalah tanah obyek Landreform yang penggunaannya untuk Pertanian. Akan tetapi apabila warga menginginkan legalitas kepemilikan setifikat, dan digunakan untuk tempat tinggal karena kenyataanya ada bangunan rumah bukan untuk pertanian. kita dari fihak BPN sudah melakukan ukur tanah tersebut. katanya.
Selain itu lanjut Ribut. ,” kita akan mengajukan ke Kanwil BPN Propinsi Jawa Timur di.Surabaya agar tanah obyek Landreform tersebut dikeluarkan dari tanah obyek Landreform dan dimohon oleh masyarakat . selanjutnya akan kita buatkan sertifikat.Supaya warga segera memiliki sertifikat tanah yang di kehendakinya. Jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya. Dari sekitar 30 orang pemohon sertifikat kini harap – harap cemas, pasalnya sudah berusaha mengeluarkan sejumlah uang namun hingga kurang lebih dua setengah tahun belum bisa di pastikan kapan surat tanah atau sertifikat tersebut di terimakan.
Hal ini menjadikan buah bibir warga Dusun wonomerto Desa wonomerto Kecamatan wonosalam gigit jari karena uang yang sudah di setorkan pada koordinator permohonan sertifikat sebut saja Sdr Paulus, warga setempat ini bisa di katakan jumlahnya tidak sedikit rata rata Rp 2,750,000 (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp 3,000,000.(Tiga juta rupiah). (wisa)

