By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satpol PP Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Berhasil Menyita Ribuan Rokok Ilegal
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satpol PP Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Berhasil Menyita Ribuan Rokok Ilegal
KABAR JATIM

Satpol PP Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Berhasil Menyita Ribuan Rokok Ilegal

Redaksi
Last updated: 21 Juni 2023 9:02 pm
Redaksi
Published: 21 Juni 2023
Share
SHARE

PRN Jombang | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang bersama dengan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal, pada selasa (6/6/23).

Puluhan ribu batang rokok illegal yang akan diedarkan tersebut, diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang berhasil dihentikan di exit tol Kabupaten Jombang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin mengatakan, penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa bus AKAP di wilayah Kabupaten Jombang.

“Bermula dari adanya informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri, tepatnya Kabupaten Jombang,” imbuhnya.

Lewat informasi itulah, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang bersinergi menyisiri area yang dimaksud, dan berhasil menjumpai truk pengangkut tersebut. “Dengan sigap, kemudian petugas segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan,” tuturnya.

Hasil dari penggagalan tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). “Perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengungkapkan, ia mengapresiasi kerjasama dan sinergitas antara Bea Cukai Kediri bersama institusinya. Upaya sosialisasi gempur rokok ilegal sudah diterapkan dalam wujud nyata berupa penindakan di lapangan berupa penggagalan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. “Upaya sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat,” ungkapnya.

Thonsom berharap jika hal ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran pada masyarakat agar tidak sembarangan memproduksi rokok illegal, karena melanggar aturan hukum. Selain itu, risiko hukum yang akan dirasakan para produsen rokok illegal atau rokok polos tanpa cukai, bisa membuat pelaku terpidana.

Ancaman pidana untuk pelaku yaitu penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 kali-10 kali nikai cukai (Pasal 54 UU Cukai). “Kemudian rokok dengan pita cukai palsu bisa di pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 10 kali – 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” terangnya.

Berikutnya, Thonsom membeberkan, rokok dengan pita cukai bekas, pidana penjaranya 1 – 8 tahun dan/atau denda 10 kali – 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Lalu rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya pidana penjara selama 1 – 5 tahun dan/atau denda 2 kali – 10 kali nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai). “Untuk rokok dengan pita cukai bukan haknya, pidana penjara 1 – 5 tahun dan/atau denda 2 – 10 kali nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai),” bebernya.

Menurut Thonsom, bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT). “Yang dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan/atau tembakau,” pungkasnya. (ber)

You Might Also Like

“Pamor Keris”, Ini Aksi Polres Batu Menegakkan Protokol Kesehatan
Semarak Budaya dan Antusiasme Masyarakat Warnai Upacara HUT RI ke-78 Jatim di Halaman Gedung Negara Grahadi
Si Cantik Delyana Terpilih Jadi Sekdes Sumberejo Sine Ngawi
Percepat Vaksinasi PMK, Tim Vaksinator Polres Batu Diterjunkan di Seluruh Wilayah
Cerita Satgas TMMD Reguler Ke-102 Dan Kopi Khas Jembul
TAGGED:JombangSatpol PP Jombang Bersama Bea Cukai Kediri Berhasil Menyita Ribuan Rokok Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?