PRN SIDOARJO | Demi memenuhi kebutuhan hidup, ER (37 tahun) karyawati bagian admin salah satu show room Rental Motor di Sidoarjo, nekat menggadaikan motor milik majikannya.
Akibat ulah dari pelaku, LSN (49 tahun) merugi puluhan juta rupiah.
Kejadian ini berawal dari kecurigaan korban terkait keterlambatan pembayaran sewa harian motor Honda Beat yang disewa Sdr. A sejak 10/1/2023, sampai batas waktu pengembalian tidak juga dikembalikan oleh penyewa.
Karena transaksi tersebut melalui rekomendasi dari ER maka korban menanyakan kepada ER terkait masalah tersebut, namun ER memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Selanjutnya pada tanggal 17/5/2023, korban melaporkan ER kepada Polisi dengan tuduhan penggelapan.
Berdasarkan dari Laporan Pengaduan tersebut, selanjutnya Polisi mengamankan ER di rumah kosnya di desa Banjarsari Buduran (23/6/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang asli warga Kediri ini mengakui semua perbuatannya.
Pelaku mengakui telah menggadaikan motor majikannya kepada saudara E sebesar 3 juta rupiah.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo pada Press Release Senin (3/7/2023), atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman Pidana Penjara 4 tahun. (kin)

