Jombang, Penarakyatnews – Si ‘mata elang’ alias debt collector yang diringkus Polsek Kesamben Jombang sampai ke tahap P21 Kejaksaan Negeri Jombang dan tersangka juga sudah di titipkan Lapas Jombang.
Dua tersangka M. Suhandak dan M. Ubaidilah adalah debt collector yang dilaporkan Diantono (50) ke Mapolsek Kesamben atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 365 KUHP.
Senada juga disampaikan oleh Gunawan salah satu staf pidana umum Kejaksaan Negeri Jombang bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara dari Polsek Kesamben.
“Benar kemarin kita terima limpahan kasus dari Polsek Kesamben, tersangka M. Suhandak dan M. Ubaidilah dan sekarang sudah ditangani Jaksa,” terangnya, Kamis (28/12).
Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut, Masusanto SH membenarkan kasus Debt Collector yang merampas motor nasabah di jalan sudah ditanganinya.
“Iya Kasus Debt Collector sudah kita tangani dan dua tersangkanya sudah kita tahan dan sekarang dititipkan di Lapas Jombang, untuk selanjutnya kita nunggu untuk dipersidangkan kemungkinan bulan Januari nanti,” tegas JPU Masusanto, SH.
(pra/red)

