By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satpol PP Kabupaten Malang Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ngajum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satpol PP Kabupaten Malang Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ngajum
KABAR JATIM

Satpol PP Kabupaten Malang Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ngajum

Redaksi
Last updated: 16 September 2023 10:02 am
Redaksi
Published: 16 September 2023
Share
SHARE

PRN Malang | Satpol PP Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dan Bea Cukai Malang sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan cukai ilegal di Balai Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Satpol PP mengundang kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pedagang rokok di Ngajum dalam acara ini.
Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo mengatakan sosialisasi ini untuk memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi terkait dengan peraturan bea cukai dan peraturan terkait sanksi atas pelanggaran bila ada masyarakat yang melanggar aturan atau mengkonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal,” ujar Teddy.
Teddy berharap masyarakat yang paham rokok ilegal “Mereka bisa memberikan input kepada kami berupa informasi, seperti adanya peredaran rokok ilegal dan sebagainya,” bebernya.

Bea Cukai dan Kejaksaan akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Teddy berharap sosialisasi ini dapat mencegah peredaran rokok ilegal agar tidak menjamur di Kabupaten Malang. memerangi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, sosialisasi yang melibatkan masyarakat cukup efektif untuk memerangi rokok ilegal.

“Informasi yang kami berikan bisa diberitahukan ke orang lain, atau getok tular. Ini merupakan proses pembelajaran kepada masyarakat terkait gempur rokok ilegal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan kejaksaan berperan sebagai penuntut umum dari perkara peredaran rokok ilegal.
“Kalau ada tindak pidana, kami yang memproses,” kata Deddy.
Deddy menyebutkan Bea Cukai menindak dua kasus pada tahun 2023. Bila perkara tersebut terbukti, maka barang bukti akan dimusnahkan.

“Kami sudah memusnahkan rokok ilegal dari perkara tahun 2019, 2020, dan 2021. Perkara yang lama, dan barang buktinya baru dimusnahkan,” ujarnya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini minta peserta sosialisasi tidak menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal.

Rini juga minta penyedia ekspedisi tidak menerima kiriman rokok ilegal. “Sekarang banyak penjual rokok ilegal lewat online.
Rini menyebutkan peredaran rokok ilegal di pasaran dapat diketahui hanya dengan memperhatikan dari bungkus rokoknya.
Ciri-ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Hasil penindakan sampai Juli 2023 sebanyak 104 kasus, dengan barang bukti sebanyak 12 juta batang rokok ilegal. (W2)

You Might Also Like

Lebaran: Sebelum Berdinas, Masinis Wajib Lewati Asesmen Ketat Awak Sarana Perkeretaapian
Peringati HUT TNI ke-76 Kapolda Jatim Apresiasi Gelaran Vaksinasi Serentak
Guyup Rukun TNI dan Masyarakat di Lokasi Pra TMMD 111 Kodim 0825 Banyuwangi
Jalan Sehat Desa Banyuurip Ngawi Memperingati HUT RI Ke 78
Tega ! Ibu Kandung Jual Anaknya Sendiri Untuk Melayani Nafsu Lelaki Hidung Belang
TAGGED:MalangSatpol PP Kabupaten Malang Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ngajum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?