PRN Malang | Satpol PP Kabupaten Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dan Bea Cukai Malang sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan cukai ilegal di Balai Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Satpol PP mengundang kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pedagang rokok di Ngajum dalam acara ini.
Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo mengatakan sosialisasi ini untuk memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi terkait dengan peraturan bea cukai dan peraturan terkait sanksi atas pelanggaran bila ada masyarakat yang melanggar aturan atau mengkonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal,” ujar Teddy.
Teddy berharap masyarakat yang paham rokok ilegal “Mereka bisa memberikan input kepada kami berupa informasi, seperti adanya peredaran rokok ilegal dan sebagainya,” bebernya.
Bea Cukai dan Kejaksaan akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Teddy berharap sosialisasi ini dapat mencegah peredaran rokok ilegal agar tidak menjamur di Kabupaten Malang. memerangi peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, sosialisasi yang melibatkan masyarakat cukup efektif untuk memerangi rokok ilegal.
“Informasi yang kami berikan bisa diberitahukan ke orang lain, atau getok tular. Ini merupakan proses pembelajaran kepada masyarakat terkait gempur rokok ilegal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan kejaksaan berperan sebagai penuntut umum dari perkara peredaran rokok ilegal.
“Kalau ada tindak pidana, kami yang memproses,” kata Deddy.
Deddy menyebutkan Bea Cukai menindak dua kasus pada tahun 2023. Bila perkara tersebut terbukti, maka barang bukti akan dimusnahkan.
“Kami sudah memusnahkan rokok ilegal dari perkara tahun 2019, 2020, dan 2021. Perkara yang lama, dan barang buktinya baru dimusnahkan,” ujarnya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini minta peserta sosialisasi tidak menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal.
Rini juga minta penyedia ekspedisi tidak menerima kiriman rokok ilegal. “Sekarang banyak penjual rokok ilegal lewat online.
Rini menyebutkan peredaran rokok ilegal di pasaran dapat diketahui hanya dengan memperhatikan dari bungkus rokoknya.
Ciri-ciri rokok ilegal adalah tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Hasil penindakan sampai Juli 2023 sebanyak 104 kasus, dengan barang bukti sebanyak 12 juta batang rokok ilegal. (W2)

