PRN SIDOARJO | Tahap Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan Sosialisasi Alat Kerja Teknis Penyusunan DPTb dan DPK periode September dalam persiapan Pemilu tahun 2024 di kabupaten Sidoarjo berbasis kewilayahan (zonasi) dan alat kerja teknis Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD kabupaten Sidoarjo berbasis kewilayahan kecamatan (zonasi).
Dalam pelaksanaan tahapan tersebut, Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (PANWASCAM) Candi mengadakan agenda sosialisasi alat kerja tersebut di balaidesa Gelam, Rabu Malam (20/9/2024).
Acara sosisalisasi tersebut dihadiri oleh Moeh. Arief, selaku Komisioner Bawaslu kabupaten Sidoarjo serta diikuti oleh semua anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) sekecamatan Candi sebagai peserta sosialisasi.
Dalam arahannya, Moeh. Arief menganjurkan kepada seluruh PKD agar senantiasa menguasai poin-poin perihal larangan atau hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam proses pelaksanaan kampanye.
“Periode sekarang ini, sudah mendekati masa-masa kampanye para Caleg, sehingga pesan saya kepada seluruh Penyelenggara Pemilu terutama para PKD sebagai ujung tombak pengawasan harus memahami betul terkait hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam pelaksanaan kampanye, sehingga para PKD bisa memberikan langkah pencegahan atas penyimpangandi lapangan ,” pesannya dihadapan para PKD se kecamatan Candi.
“Selain itu, para Penyelenggara Pemilu terutama para Pengawas Pemilu harus selalu menjunjung tinggi sikap integritas dalam melaksanakan tigasnya. Jangan sampai ada Penyelenggara Pemilu yang ‘bermain’ dengan peserta Pemilu,” lanjutnya.
Setelah pemberian materi wawasan oleh Komisioner Kabupaten Sidoarjo, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi alat kerja kepada para PKD yang disampaikan oleh Romario selaku Divisi Pencegahan dan Hukum Panwascam Candi.
Dalam arahannya, Romario meminta kepada para PKD untuk mengawal dan memastikan hak-hak Pemilih bisa terpenuhi.
“Meskipun Pemilih dalam keadaan sakit atau dalam keadaan menjalani proses hukum atau penahanan, tetap harus dikawal sampai hak pilihnya terpenuhi,” jelasnya. “Dalam hal tersebut, PKD senantiasa harus berkoordinasi dengan PPS,” terangnya. (kin)

