By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dua Pengedar Pil Dobel L dibekuk Polsek Kabuh Jombang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dua Pengedar Pil Dobel L dibekuk Polsek Kabuh Jombang
KRIMINAL

Dua Pengedar Pil Dobel L dibekuk Polsek Kabuh Jombang

putri pena
Last updated: 4 Januari 2018 4:55 am
putri pena
Published: 4 Januari 2018
Share
SHARE

Jombang PRN.id – Sg (22) ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil dobel L tanpa ijin diwilayah hukum Polsek Kabuh polres Jombang.

Akp Matwi Alim SH.  Kapolsek Kabuh membeberkan, Sekitar Pukul 14.30 wib. bertempat di parkiran depan alfamart  Desa Kabuh Kecamatan Kabuh  Kabupaten Jombang  polisi berhasil bekuk Sugianto (22) yang sedang mengedarkan  Okerbaya jenis pil double L

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa Pil dobel  L sebanyak 20 ( Duapuluh) butir. HP Merk xiomi dengan No. Sim Card 08529359XXX.

Tidak puas dengan tangkapannya polisi mencari pengedar lainnya. sambil mengantongi menuju alamat yang didapat dari Sugianto. Dini hari Rabu (3/1) sekitar jam 03.30 wib  polisi menuju Dusun Jlaprang Desa  Kedung lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Alamat rumah yang dimaksud.

Kemudian Polisi berhasil mengamankan Nurkolis (27) tersangka lainnya dengan barang bukti 2500 butir pil double L , uang sebesar 30.000 rb dan satu unit hand phone merk Samsung.

Kedua pelaku  diduga telah melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang  kesehatan.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di  Dusun Jlaprang Desa Kedunglumbang Kecamatan Mojoagung,  dilakukan penahanan di mapolsek Kabuh, guna  proses pemeriksa lebih lanjut. pungkasnya. (wisa)

You Might Also Like

Bupati Jombang Hadir Final Turnamen Tenis Dandim Cup I
Polisi Jombang Selidiki Identitas Tukang Becak yang meninggal Tertimpa Tembok Bangunan
Giat OPS GAKTIB ‘waspada Wira Clurit 2018’
Limbah Pabrik Plastik Rafia di Desa Pandanwangi Mencemari Lingkungan
Dengan Niat yang Kuat Ibu Rumah Tangga Kumpulkan Recehan Sisa Belanja untuk Umrah
TAGGED:Doble LJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?