Jombang PRN.id – Sg (22) ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil dobel L tanpa ijin diwilayah hukum Polsek Kabuh polres Jombang.
Akp Matwi Alim SH. Kapolsek Kabuh membeberkan, Sekitar Pukul 14.30 wib. bertempat di parkiran depan alfamart Desa Kabuh Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang polisi berhasil bekuk Sugianto (22) yang sedang mengedarkan Okerbaya jenis pil double L
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 20 ( Duapuluh) butir. HP Merk xiomi dengan No. Sim Card 08529359XXX.
Tidak puas dengan tangkapannya polisi mencari pengedar lainnya. sambil mengantongi menuju alamat yang didapat dari Sugianto. Dini hari Rabu (3/1) sekitar jam 03.30 wib polisi menuju Dusun Jlaprang Desa Kedung lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Alamat rumah yang dimaksud.
Kemudian Polisi berhasil mengamankan Nurkolis (27) tersangka lainnya dengan barang bukti 2500 butir pil double L , uang sebesar 30.000 rb dan satu unit hand phone merk Samsung.
Kedua pelaku diduga telah melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang kesehatan.
Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di Dusun Jlaprang Desa Kedunglumbang Kecamatan Mojoagung, dilakukan penahanan di mapolsek Kabuh, guna proses pemeriksa lebih lanjut. pungkasnya. (wisa)

