By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dua Pengedar Pil Dobel L dibekuk Polsek Kabuh Jombang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dua Pengedar Pil Dobel L dibekuk Polsek Kabuh Jombang
KRIMINAL

Dua Pengedar Pil Dobel L dibekuk Polsek Kabuh Jombang

putri pena
Last updated: 4 Januari 2018 4:55 am
putri pena
Published: 4 Januari 2018
Share
SHARE

Jombang PRN.id – Sg (22) ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil dobel L tanpa ijin diwilayah hukum Polsek Kabuh polres Jombang.

Akp Matwi Alim SH.  Kapolsek Kabuh membeberkan, Sekitar Pukul 14.30 wib. bertempat di parkiran depan alfamart  Desa Kabuh Kecamatan Kabuh  Kabupaten Jombang  polisi berhasil bekuk Sugianto (22) yang sedang mengedarkan  Okerbaya jenis pil double L

Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa Pil dobel  L sebanyak 20 ( Duapuluh) butir. HP Merk xiomi dengan No. Sim Card 08529359XXX.

Tidak puas dengan tangkapannya polisi mencari pengedar lainnya. sambil mengantongi menuju alamat yang didapat dari Sugianto. Dini hari Rabu (3/1) sekitar jam 03.30 wib  polisi menuju Dusun Jlaprang Desa  Kedung lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Alamat rumah yang dimaksud.

Kemudian Polisi berhasil mengamankan Nurkolis (27) tersangka lainnya dengan barang bukti 2500 butir pil double L , uang sebesar 30.000 rb dan satu unit hand phone merk Samsung.

Kedua pelaku  diduga telah melanggar pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang  kesehatan.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di  Dusun Jlaprang Desa Kedunglumbang Kecamatan Mojoagung,  dilakukan penahanan di mapolsek Kabuh, guna  proses pemeriksa lebih lanjut. pungkasnya. (wisa)

You Might Also Like

Pemkab Jombang Lakukan Penguatan PA Dan PPK Sinergi Dengan Kejaksaan Jombang
Penyegaran Jabatan, Kapolres Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama dan 7 Kapolsek Jajaran Polres Jombang
Polsek Biringkanaya Ringkus Komplotan Curanmor
Disdikbud Jombang Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun 2025
TAGGED:Doble LJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?