PRN Palembang | “Staf J&T Express kesandung masalah ” Kini J&T yang beralamat di Jl. SMB 2 km 12 Palembang , dilaporkan ke YAPERMA ( Lembaga Hukum & Perlindungan Konsumen ) oleh Zulkarnain selaku konsumen J&T, terkait pengiriman barang berisi handphone Oppo F3 yang di input oleh petugas / Staf J&T tidak tepat pada tujuan penerima.
Semestinya a/n. Kasma d/a. Jl.Selayu muara teladan ( Relly ) Rt.34 / Rw.10 Balai agung, sekayu kab.Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan. Tetapi paket tersebut di kirim ke a/n. Rela pertama d/a .Dusun Mangkunegara, kecamatan, Penukal abab lematang Ilir 31251. Menurut keterangan dari konsumen J&T,masalah ini di serahkan pada Ibu Andriani Susilawati selaku ketua perlindungan konsumen Yaperma DPD Sumsel . Pihaknya minta ganti rugi dimana paket tersebut tidak sampai ke tangannya.
Keterangan yg kami dapat dari Andriani,s selaku ketua Yaperma, pihak J&T bersedia untuk mengganti kerugian namun sampai berita ini diterbitkan pihak terlapor belum ada etika baik untuk menganti kerugian-kerugian yang di alami oleh klien kami. Kejadian tersebut berawal dari hari kamis 21 September 2023 pukul 14.40 Wib. Zulkarnain ( klien ) kami , ke kantor J&T, di jl. SMB 2 km 11 palembang ,untuk mengantar / meyerahkan barang yg akan di kirimkan lewat J&T jasa pengantar barang.
Untuk tujuan a/n. Kasma , d/a. Jl. Selayu muara teladan ( Relly ) Rt.34/Rw 10,balai agung, sekayu musi banyuasin, Sumatera Selatan. Namun resi yang di terima oleh klien kami berbeda dengan alamat yang diberikan ke pihak J&T. Maka dari itu Klien kami menyerahkan masalah ini pada kami YAPERMA lembaga hukum perlindungan konsumen. Pihak kami telah melakukan beberapa Somasi tertulis, konfirmasi dan mediasi namun hanya di jawab secara lisan saja setelah beberapa bulan belum ada tindakan dari pihak j&t nya.
Karena telah menunggu terlalu lama belum ada etika baik menganti rugi maka pihak kami meminta jawaban secara tertulis agar tidak terjadi ingkar janji lagi, namun lagi-lagi pihak terlapor tidak mau tanda tangan,akhirnya dengan penyelesaian sengketa non – litigasi ini belum di temukan kesepakatan dan penyelesaian, maka pihak kami akan melanjutkan kasus ini ke polisian negara Republik Indonesia dan akan di selesaikan tegak lurus berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI. (Ani)



