By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dilarang Berpolitik Saat Pemilu, Ini Penjelasannya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dilarang Berpolitik Saat Pemilu, Ini Penjelasannya
KABAR JATIM

Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dilarang Berpolitik Saat Pemilu, Ini Penjelasannya

Redaksi
Last updated: 8 Januari 2024 6:37 pm
Redaksi
Published: 8 Januari 2024
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Hal itu tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Akan tetapi UU Pemilu tersebut tidak berlaku bagi beberapa Badan Pengawas Desa (BPD) se-kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, pasalnya beberapa BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo terlibat kampanye tim sukses Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB pada hari minggu (7/1/2024), di gedung area parkiran SMAN Krembung dusun Jabon desa Mojoruntut.

Dalam aksi kampanye tersebut selain forum BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, turut hadir pejabat setingkat RT dan RW untuk Ikut serta terlibat dalam kampanye tatap muka salah satu Caleg DPRD Provinsi Jatim Fraksi PKB tersebut.

Dilain tempat awak media klarifikasi kepada Haji S (inisial) salah satu Kades di wilayah kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, memberikan penjelasan bahwa tidak ada pemberitahuan atau bahkan tidak mengetahui akan kejadian tersebut.

“Saya selaku Kepala Desa justru tidak tahu jika ada kampanye yang dilakukan oleh Forum BPD se-Kecamatan Krembung mas, bahkan surat pemberitahuannya saja saya tidak tahu” ungkap Haji S.

Menanggapi kejadian tersebut Samsul, S.H selaku aktivis dari Yaperma dan juga Advokat sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Forum BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo tersebut, pasalnya mereka semua adalah publik figur dan juga selaku perangkat Desa, yang mana seharusnya menjalankan amanat UU yang tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 yaitu UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan juga UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Jujur ya mas, menurut sudut pandang saya apa yang dilakukan oleh oknum atau Forum BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo tersebut sangat tidak pantas, karena mereka semua adalah publik figurs dan juga perangkat desa, yang seharusnya memberikan contoh yang benar kepada kalayak masyarakat umum” ungkap Samsul, S.H, Cpm.

“Selain itu mereka semua yang tergabung di Forum BPD se-Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo kan perangkat desa, seharusnya menjalankan amanat UU yang tertuang dalam pasal 280, ayat 2 yaitu UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dan atau Perangkat desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Itu nanti bisa berujung pidana loh mas,” tambahnya. (Mid)

You Might Also Like

Kunker Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19
Dinas Koperasi Usaha Mikro Gelar pelatihan Pelaku Koperasi Merah Merah Putih Hadirkan Pemateri Dr Bachtiar Jusuf Helmy
HUT KE- 74 PT GARAM PERSERO TERUS BERINOVASI
SYARAT RAPID TES ANTIGEN UNTUK KA JARAK JAUH BERLAKU MULAI 22 DESEMBER 2020
Ujian Perangkat Desa Peterongan Kec. Bangsal Berjalan Tertib
TAGGED:dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dilarang Berpolitik Saat PemiluIni PenjelasannyaKepala DesaPerangkat DesaSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?