BEKASI, PRN.id – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Rawalumbu, tepatnya di jl. Baru Cipendawa Gg mangga RT. 02 RW. 07 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu kota Bekasi akhirnya terungkap. Senin (08/01) sekitar pukul 02:00 WIB.
Kejadian yang melibatkan 6 (enam) orang pelaku yakni Indra Setiawan (16) anak drop out (klas 2 SMP) warga jl.Saripati RT.06 RW.04, Rawalumbu, Chandra Posma Holanda (21) security warga jl.Swadaya RT.02 RW.07 Kel. Bojong, Denny Afrizal (23) karyawan swasta warga kp.Burangkeng jl.Cinyosog RT.04 RW.03 Kel. Sumurbatu, Adi Saputra (24) pengamen jalanan kp.Rawaroko RT.03 RW.05 Kel.Bojong, Fattahillah (21) pengangguran warga Pangkalan II jl.Narogong RT. 02 RW. 08 Bantargebang, dan Ari Yulianto (23) sopir swasta warga kp.Rawaroko RT. 05 RW.05 Bojong, mengakibatkan jatuhnya korban Andri Saputra (23) dengan kondisi luka pada kepala bekas pukulan benda tajam dan 6 jahitan, jari manis tangan kiri hampir putus krn luka bekas benda sajam, bibir jontor. Dan korban jedua adalah Fadillah Romadhon (17) dengan kondisi luka memar pada wajah dan punggung. Kedua korban adalah warga kp.Buaran RT.01 RW.01 Lmbangsari Tambun.
Dalam kejadian ini ada 4 orang saksi yakni teman korban, diantaranya adalah Zalsabilah Putri Dharma (18), Hadiansyah (21), Rizki Saputra (19), dan Junaedi (24).
Barang bukti yang telah diamankan Polisi adalah 1 bilah plat besi bergagang besi mirip pedang dan potongan kursi kayu.
Menurut keterangan dari pihak petugas kepolisian yang menangani jasus ini mengatakan, bahwa “Pada saat kedua korban bersama dengan para saksi mendatangi tkp dengan maksud untuk meminta penjelasan kepada salah satu pelaku yaitu ARI YULIANTO mengapa sebelumnya menganiaya FADILAH ROMADHON, namun begitu ketemu, para pelaku langsung mengeroyok korban & saksi dan salah seorang membawa sajam (bb). Dan akibat dari kejadian tersebut korban pertama mengalami luka pada kepala bekas benda tajam dengan 6 jahitan, jari manis tangan kiri hampir putus krn luka bekas benda sajam & bibir jontor, kemudian korban kedua mengalami memar pada wajah & punggung. Namun sesaat setelah kejadian keenam pelaku berhasil kita tangkap bersama dengan warga sekitar,” terangnya.
Dan pihak kepolisian segera melakukan cek dan olah TKP, sedangkan kedua korban dibawa je Rumah Sakit guna lakukan visum. Sedangkan untuk para pelaku sudah ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya. Sesuai dan tertera pada Laporan LP/01/K/I/2018/Sek Bks Tmr tertanggal 08 Januari 2018.
Dalam halini para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP mengenai perlakuan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang dan mengakibatkan luka. (put/hms).

