PRN TANGERANG | TERUNGKAP DIPERSIDANGAN SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM YOSSY DESMAYANTI, S.H., DIDUGA MENGGUNAKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) YANG TIDAK SAH;
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa UJANG KOSASIH, S.H. kepada Media Pena Rakyat, Dugaan Tidak Sahnya BAP tersebut dikarenakan ketiganya dibuat pada tanggal dan jam yang sama, yakni dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik AA. SURYA ABDUL FITRI, S.H. M.H., IPTU NRP : 84071144 pada tanggal 22-12-2023 Jam 20.00 WIB, sebagamana BAP terhadap Pelapor dan Saksi-Saksi Pelapor antara lain :
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi korban DARYONO yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Polres Kota Tangerang pada tanggal 22-12-2023 Jam 20.00 WIB;
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi A. RUKMANA yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Polres Kota Tangerang pada tanggal 22-12-2023 Jam 20.00 WIB;
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi RIFA SAMROTUL yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Polres Kota Tangerang pada tanggal 22-12-2023 Jam 20.00 WIB;
Ujar Penasehat Hukum Terdakwa UJANG KOSASIH, S.H kepada Media Pena Rakyat melanjutkan berita tertanggal 02-05-2024 kemarin, lanjutnya mengakhiri pendapatnya tentang persidangan (RED. 03-05-2024);

