By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satreskoba Polres Malang Bongkar Jaringan Pembuat Home Industri Miras Pakis
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satreskoba Polres Malang Bongkar Jaringan Pembuat Home Industri Miras Pakis
KABAR JATIM

Satreskoba Polres Malang Bongkar Jaringan Pembuat Home Industri Miras Pakis

Redaksi
Last updated: 11 Juni 2024 8:27 am
Redaksi
Published: 11 Juni 2024
Share
SHARE

PRN Malang | Satreskoba Polres Malang berhasil membongkar home industri minuman keras (Miras) jenis trobas yang telah berproduksi selama 1 tahun setengah, bertempat di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (06/06/2024).

Dalam pengungkapan itu, sebanyak lima galon berisi miras, satu botol 1,5 liter berisi miras, lima botol ukuran 600 ml berisi miras, dan 12 buah drum biru isi ketan hitam fermentasi dari ketan hitam gula dan ragi berhasil diamankan.

Kemudian, ada 21 buah drum biru kosong, 730 botol kosong, 36 Galon air mineral kosong, 10 buah Gas LPG baru dan 11 buah Gas LPG kosong dan dua buah tabung Gas LPG terpakai.

“Dua buah mesin Pompa Air, satu buah tandon pendingin satu buah dandang, dua buah tandon pembuangan dan dua buah kompor gas berhasil diamankan,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mewakili Kapolres Malang AKBP Kholis.

Ia menambahkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya home industri minuman keras ilegal. Mendengar laporan itu, Satresnarkoba Polres Malang langsung mendalami.

“Betul ada home industri minuman keras ilegal yang diproduksi tersangka berinisial MR, Warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,” katanya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, home industri ini sudah berjalan satu setengah tahun. Kepada warga MR mengaku, rumah ini dikontrak untuk pabrik permen. Sehingga warga sekitar tidak mengetahui adanya produksi miras.

“Dalam satu kali produksi itu bisa 800 liter. Dan kalau satu bulan bisa memproduksi dua kali. Sehingga menjadi bisa 32.000 liter miras,” katanya.

Satu botol miras ukuran satu sengah liter, MR mengaku menjual Rp45 ribu. Dengan begitu, uang yang didapat dalam satu kali produksi ini saja, bisa mendapat untung Rp3 sampai Rp 4 juta. Dan produksi ini, semuanya dikerjakan sendiri. “Keahliannya dia belajar dari temannya yang saat ini kami masih dalami,” pungkasnya. (W2)

You Might Also Like

H+8 Lebaran Jumlah Penumpang Datang di Daop 8 Surabaya Capai 27.004 Orang
Tarif Promo Rp8 Spesial HUT RI Ke-81, KAI Commuter Area 8 Surabaya Cetak Rekor Volume Terbanyak di 2026
HUT Humas ke – 71, Polres Batu Gelar Bansos Peduli Lansia
Pemdes Karangtengah Prandon Ngawi Prioritaskan Jalan Paving Tahun 2023
Sosialisasi Penataan Pasar Larangan, Dihadiri Para Perwakilan Pedagang
TAGGED:MalangSatreskoba Polres Malang Bongkar Jaringan Pembuat Home Industri Miras Pakis
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?