JAKARTA, PRN.id – Polres Metro Jakarta Pusat mengadakan Konferensi Press tentang Kasus Narkoba dari penyalahgunaan narkotika. Jumat (12/01) siang.
Konferensi Press ini menyangkut tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika Golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram.
Subsider memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika Golongan 1, bukan tanaman berat melebihi 5 gram, sesuai pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti yang terjadi di TKP Sawah Besar dan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Kamis kemarin (11/01).
Sejumlah Barang Bukti yang di sita pada Polres Metro Jakarta Pusat, di saksikan oleh Kapolres Kombes Roma Hutajulu, pada saat Press konferensi.
Pada hari tersebut anggota Unit 3 Subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hendri Sitepu SH telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disekitar jalan Gunung Sahari Raya Sawah Besar Jakarta Pusat, sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal putih, diduga narkotika berat bruto 52 gram sabu. (Tim).

