Mojokerto, penarakyatnews.id – Belum lama Komisi III sidak dilokasi galian Illegal di wilayah kecamatan bangsal tepatnya didesa Kutoporong dan ngastemi, bersama Satpol PP dan jajaran Samping baik dari pihak TNI maupun Polri, guna menegakkan Perda maupun UU terkait lingkungan hidup, disimpulkan apabila terbukti tidak berijin harus ditutup, seperti ditegaskan pihak satpol PP tercacat galian C tak berizin di wilayah kab Mojokerto sejumlah 16 titik.
Kegiatan sidak antara pihak legislatif, eksekutif maupun jajaran samping ternyata tak digubris pihak pengusaha galian C illegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, buktinya sudah berjalan 3 hari ada lagi aktifitas galian C diduga illegal tepatnya di Dusun Sumber kembar Desa Wonodadi Kacamatan Kutorejo.
Dari informasi yang terhimpun dijelaskan tanah yang digali diduga tanah TKD ( tanah kas Desa) seluas 5000m2, aktivitas galian dengan menggunakan alat besar ( bechoe), pengusaha galian tersebut bernama Minin,” ungkap Warga setempat Sadi ( 60) saat ditemui Wartawan.
Sementara Komisi III Aang Rusli Ubaidillah saat dikonfermasi menjelaskan pihak nya segera melakukan sidak didesa tersebut bersama jajaran samping, yang jelas kami ingatkan dulu, apabila tidak digubris maka segera kami rekomendasi biar diproses secara hukum,” jelasnya. jumat ( 12/1).
Ditambahkan Aang, galian C illegal sangat merugikan, semestinya ada pajak yang masuk ke Daerah, karena illegal akhirnya tak ada masukan ke kas Daerah,” tambahnya.
Masih kata Aang, sidak bakal dilanjut kesetiap titik yang diduga tak berijin, agar semua galian C diwilayah Kabupaten tak ada benturan dengan hukum lagi, ” tandasnya. ( bo/red)

