Mojokerto, penarakyatnews.id – Terkait penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mojokero Agung Priyanto Kepala Desa Kepuhanyar yang diduga korupsi dana desa tahun 2016 Rp.690.922.390 dan saat ini Agung Priyanto dinyatakan buron.
Kepala desa Kepuhanyar Agung Priyanto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara, hal ini dinyatakan oleh pihak Kejari seksi Pidana Khusus dengan Surat penetapan tersangka no. B-92/O.5.9/Fd.1/01/2018. senin 22/1/18.
“tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan desa Kepuhanyar tahun anggaran 2016, mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini APBDes Kepuhanyar 690 juta” ungkapnya.
Dalam melakukan aksi korupsinya, Agung membuat kegiatan fiktif dan non fiktif, juga ditemukan adanya penggelembungan (mark-up) di sebagian kegiatan tersebut, lanjut Fathur (Kejari Mojokerto).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor negara, nilai kerugian negara dari kegiatan non fisik mencapai Rp 288.749.563, sedangkan kerugian dari kegiatan fisik mencapai Rp 402.172.627.
Fathur merinci, kerugian dari kegiatan fisik meliputi pembangunan saluran Dusun Pasinan Rp 51.126.000, pembangunan rabat beton Dusun Pasinan Rp 22 juta dan pembangunan jalan lingkungan Dusun Damarsi Rp 75.227.000.
Selain itu, kerugian negara ditemukan pada proyek perbaikan gedung kantor Desa Kepuhanyar dan pembangunan pintu pagar Rp 38.155.000, kelanjutan pembangunan balai Dusun Wonoayu dan Pasinan Rp 79.435.000, serta normalisasi saluran irigasi dan peninggian plengsengan Rp 16.148.600.
“Dalam pembangunan fisik, kepala desa tak melibatkan peran masyarakat dan lembaga desa lainnya. Tanpa membuat rencana anggaran biaya juga tanpa membuat laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2016,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Fathur, Agung dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sayangnya, sejak penyidikan digelar akhir 2017 lalu, tersangka berhasil kabur.
“Sampai saat ini tersangka masih buron, identitas sudah kami sebar luaskan, semoga segera kami tangkap,” ujarnya.
Selain Agung, tambah Fathur, pihaknya juga mendalami keterlibatan perangkat Desa Kepuhanyar lainnya. Setidaknya kasus ini bakal menyeret Bendahara Desa tersebut.
Sementara setiap pencairan dana desa, Kepala Desa Kepuhanyar selalu melibatkan Bendahara Desa. “Ada indikasi keterlibatan bendahara, tapi bendahara mengaku tak mendapatkan bagian. Setiap pencairan, uang langsung dibawa Kades,” tandasnya. (qoderi)

