Jombang, penarakyatnews.id – MWA (19) ditangkap polisi karena mengedarkan pil dobel L di RTH. (Ruang Terbuka Hijau) taman Mojoagung wilayah hukum polsek Mojoagung Polres Jombang.Minggu (21/1/2018)
Kapolsek Mojoagung kompol Khoiruddin SH. membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Ruang terbuka Hijau Taman Mojoangung ada pengedar pil dobel L. setelah diselidiki ternyata benar, selanjutnya sekitar jam 17.30 polisi menangkap MWA (19) sedang menjual Pil dobel L.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti.1 ( satu ) Klip berisi Narkoba jenis Pil Dobel L sebanyak 10 butir yang dimasukkan di dalam bungkus Rokok MLD Warna Hitam
Pelaku diduga Mengedarkan Narkoba jenis Pil Dobel L Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Dusun Bagongan Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. diamankan di mapolsek Mojoagung guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.(wisa)

