PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pendapat Sekaligus Pendapat Akhir Walikota Madiun Atas 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Dan Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun atas 2 (dua) Raperda Kota Madiun di gedung paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa 4/3/2025.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil DPRD Kota Madiun, anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, OPD Kota Madiun.
Walikota Madiun Dr.Maidi mengatakan dengan adanya raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya raperda tentang kawasan tanpa rokok, sekarang ada larangan kawasan tanpa rokok karena membahayakan orang lain karena itu diadakan tempat tempat kawasan untuk merokok, nah itu sudah saya alami sendiri saya itu sampai tidak merokok, terang Walikota Maidi bergurau.
Ditanya perihal Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Peberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Walikota Maidi menyatakan dimana orang itu punya kreativias dan dimana punya usaha, hak haknya juga harus dilindungi sehingga dengan dilindungi haknya maka pengusaha itu berjalan cukup baik dan akan berkembang.
Misalnya hari ini mereka punya warung dengan dilindungi mudah mudahan nanti bisa punya restoran, nah upaya upaya seperti ini pemerintah juga harus hadir didalamnya, jelas Walikota Madiun Dr.Maidi.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun, Drs.H.Armaya mengatakan bahwa dengan disahkan 4 Raperda DPRD Kota Madiun tersebut yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Penguatan Nilai nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, menandakan fungsi reglerasi DPRD itu tidak macet artinya DPRD Kota Madiun tetap berkreatif dan berinovasi untuk membentuk Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah untuk kepentingaan masyarakat, untuk itu kami tetap bekerja memproduk raperda raperda menjadi Peraturan Daerah dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat dan untuk memayungi aturan aturan dari Pemerintah Kota Madiun, jelas Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya.

