By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan
HUKUM

PN SUKADANA H E B O H… Emas Law Firm Gugat Praperadilan Petinggi Polri Dan Para Petinggi Kejaksaan

Redaksi
Last updated: 27 April 2025 1:29 pm
Redaksi
Published: 27 April 2025
Share
SHARE

Emas Law Firm Menggugat Praperadilan Terhadap Para Petinggi Polri Dan Petinggi Kejaksaan Yang Disebabkan Kesalahan Anggotanya Yang Diduga Telah Memalsukan Identitas Seorang Laki-Laki Bernama M. Umar Bin Abu Thalib; Pena Rakyat News, 26-04-2024,

PRN MOJOKERTO | Penasehat Hukum M. Umar, Moch. Ansory, S.H. dan Suliswati, S.H. Seusai bersidang Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN.Skd yang ke 5 agenda Putusan Sela,menginformasiakan kepada Media Pena Rakyat News yang tidak sependapat dengan putusan sela tersebut (24-04-2025).

Atas Putusan Sela tersebut dan untuk mendapatkan kepastian hukum  dengan berat hati, terpaksa  EMAS LAW FIRM mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Para Petinggi Polri dan Para Petinggi Kejaksaan Negeri akibat Kinerja anggotanya yang tidak patut, yang diduga telah salah Menangkap dan Menahan seorang laki-laki Bernama M. UMAR sedangkan Perintah Penangkapan dan penahanan tertulis seorang-laki-laki Bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB dan Bukan M. UMAR Bin ABU THALIB (nama dan Orang tuanya berbeda);

Berita Persidangan Geger….dan Heboh……. terjadi karena Terungkap dipersidangan PU salah Mengajukan Orang (Pesakitan) Dipersidangan Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN.Skd;

EMAS LAW FIRM juga telah mengirim surat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukadana agar menyatakan bahwa Terdakwa adalah MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB namun yang didadapkan dipengadilan (Pesakitan) seorang laki-laki Bernama M. UMAR Bin ABU THALIB tidak dilakukan lagi atau dihentikan karena Nama Terdakwa tidak sama dengan nama Pesakitan, lanjut Moch. Ansory, S.H.  kepada Media Pena Rakyat;

Dengan Permohonan Praperadilan tersebut diharapkan Putusan yang berkeadilan, Bahwa Seorang laki-laki yang ditangkap, ditahan dan dihadapkan ke Pengadilan bukanlah seorang laki-laki yang Bernama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB (Salah Orang), dan hal seperti ini kedepan tidak terjadi lagi Kata Kuasa Hukum M. UMAR mengakhiri Informasinya kepada P.R.(RED. 26-04-2025); (UJG)

You Might Also Like

Atas Arogansi Advokat Klinik Hukum Matador, LPKRI Segera Ambil Langkah Hukum
Bertahun Tahun Mengabdi di SMK MUTU, Setelah Terkenal Beberapa Guru ‘Didepak’ Seperti Sampah
Merasa Diperas 45 Juta “Joko” Somasi Pasutri dan Kasun Melalui Pengacara Kondang HM Dhofir. S.H
Atas Pemalsuan Dokumen 2 Negara, FWJ Desak Polisi Tangkap Pelaku MA & MSH
Sidang Kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat Memasuki Fonis Hakim
TAGGED:Pra PeradilanSukadana
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?