PRN TULUNGAGUNG | Didapati informasi dari masarakat banyaknya peredaran narkoba, hal itu di tindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Tulungagung, hingga sampai pada titik dimana pengedar berada. Yakni di tempat kos di desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. 14 agustus 2025.
Tersangka bandar sabu berinisial MBB. Usia 23 tahun beralamat di desa Boyolangu, dengan barang bukti 1,2 kg sabu. Mbb melakukan peredaran narkoba sudah 2 kali, yang pertama di bulan maret 2025 dengan sabu sebesar 500 grm atau 0,5 kg dengan imbalan sebesar 5 jt rupiah. Dan yang kedua di bulan agustus 2025 Mbb menerima barang narkoba sebesar 2 kg sabu, dengan imbalan 15 jt rupiah.
Dari 2 kg sabu sudah pecah 8 ons dan sisanya 1.2 kg. Dari 8 ons diantaranya, 4 ons sudah di edarkan diberbagai desa. Dianataranya : 1 ons didesa Plosokandang, 2 ons di desa Balerejo, dan 1 ons didesa Kendal Bulur dan yang sisanya belum sempat diranjaukan.
Pasal yang di sangkakan adalah pasal 114 dan 112. UURI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Dan pada hari yang sama tapi dengan kasus yang berbeda, Polres Tulungagung juga menetapkan SF sebagai tersangka karena dengan sengaja mengedarkan pil dobel L, dengan jumplah 60163 butir atau 60 botol, satu botol berisi 1000 butir. SF 37 tahun berasal dari Kecamatan Campurdarat. Dan penangkapan juga di Camapurdarat, tepatnya didesa Tanggung. Tersangka juga di kenakan pasal 114 dan112 dan Undang Undang Kesehatan.
Menurut Kapolres Tungagung AKBP Muhamad Taat Resdi SH, SIK, MTCP. jaringan narkoba yang masuk wilayah Tulungagaung ini merupakan jaringan antar negara atau jaringan internasional. Kemasukan narkoba jenis sabu 2 kg adalah jumlah yang sangat besar. Berapa orang yang menjadi korban barang haram.
Maka dari itu himbauan Kapolres, untuk meningkatkan pengawasan dan asuhan para orang tua terhadap anak anaknya, agar para remaja tidak terjerat dalam jaringan barang haram. Dengan mengarahakan anak anak generasi muda untuk menyukai olahraga. (Tohari)

