PRN TULUNGAGUNG | Dari laporan EDN, yang beralamat didesa Samar kecamatan Pagerwojo. Telah terjadi pencurian, pelaku menyatroni rumah kosong.
Modus operandi. Pelaku terlebih dulu melakukan profeling terhadap calon korban untuk mengetahui situasi rumah dan titik lengahnya, saat situasi dirasa aman pelaku memasuki rumah dan melakukan aksi pencurian.
Reskrim Polsek Pagerwojo bersama unit Resmob macan agung Polres Tulungagung, melakukan pengejaran pelaku pencurian membawa senjata api rakitan jenis pistol saat beraksi” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Ta at Resdi melalui kasi humas IPDA Nanang ( 19/08/2025).
Penangkapan dilakukan hari jumat(08/082025) sekitar pukul 0.300. WIB. Petugas melakukan penyelidikan dan interogasi, dari hasil penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumplah barang bukti diantaranya. 1 buah senpi rakitan laras panjang. 1 buah senpi rakitan jenis FN. 1 buah amunisi revolver aktif kaliber 5,56. 3 buah ramset revolver. 5 buah borgol plastik. 1 buah korek berbentuk pistol jenis makarov. 1 buah minyak senjata merek singer. 1 set pir dam ramset. 1 buah peredam warna hitam. 1 buah peredam warna abu abu. 1 buah masker TNI.POLRI. 2 buah pisau lipat. 1 buah selongsong laras panjang. 1 buah dosbuk laptop marek HP. 1 buah dosbuk hp merek xiomi. 1 buah hp merek xiomi 12 lite warna hitam. 1 buah hp merek vivo warna biru muda. 1 buah hp merek sony xperia. 1 buah hp pecah warna hitam. 1 buah hp merek vivo warna hitam. 1 buah hp merek alcatec warna putih. 1 buah hp merek samsung warna hitam. 2 buah hp merek nokia warna hitam. Satu unit R4 jenis mobil sedan ford. 1 buah kunci mobil ford sedan. 2 kotak berisi kurang lebih 150 butir peluru ramset. 6 butir peluru ramset yang sudah di modif proyektinya. 2 kotak berisi peralatan modif senpi. 1 pasang plat nopol AG 2050R CR. 1buah plat nopol S4752LU. 1 buah buku tabungan BRI an mubayin. 2 buah kartu keluarga. 2 buah photocopy kartu keluarga. 4 buah BPKB. 3 buah STNK. 1 buah palu. 3 buah kunci tang. 1 buah dompet. 1buah kunci motor merek honda.1 buah obeng. 1 set pengakat alat kunci serta 1 buah laptop yang masih dalam pencarian.
Pelaku mengakui pernah di hukum ( residivis) dalam perkara penganiayaan di wilayah hukum Polres Nganjuk pada tahun 2003, di Malang kota pada tahun 2012.. perkara penganiayaan pada tahun 2016 di Manado Sulewesi Utara, Dan tahun 2021 di Polres Bintuni Papua Barat dalam perkara perkelahian dimuka umum.
Pelaku selalu mengaku anggota intelijen Kopasus dimanapun dia singgah, pelaku selalu menggunakan nama dan identitas palsu dimanapun dan mengaku mempunyai keahlian merakit senjata api.
Pelaku di jerat pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Polres Tulungagung mengapresiasi kerja cepat unit resmob macan agung dan reskrim polsek Pagerwojo dalam penangan kasus ini.
” kami menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadakan terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama dan segera melaporkan apabila melihat orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar” tandas IPDA Nanang. (tohari).

