PRN KEDIRI |Pada hari Sabtu tanggal 18 September 2020 sekira pukul 22.00 wib anggota Satresnarkoba telah berhasil mengamankan pemuda berinisial YA(27)tahun warga Perum permata hijau blok R/14 RT 42 RW 10 Kel Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang berinisial YA sering mengkonsumsi Shabu dan mengedarkan obat jenis pil dobel L.
Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Perum permata hijau block R-14 RT 14 RW 10 Kel Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dan dari hasul penangkapan,petugas juga mendapati barang bukti berupa 0,15 gram Shabu beserta plastik klip pembungkusnya dan pil dobel L 765 butir yang disimpan di dalam lemari kamar dan kepemilikannya diakui oleh tersangka YA.
Tersangka kini di jerat pasal 112 ayat 1UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan khasiat dan kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Dedy/bram)

