PRN Nganjuk | Nganjuk, PT Japfa Comeed Indonesia yang saat ini lagi menjadi sorotan publik karena yang saat ini melakukan kegiatan pemerataan dilokasi desa begendeng kecamatan Jatikalen, yang diduga oleh pihak pelaksana pekerjaan diperjual belikan.
“Informasi yang diterima media pena rakayat news dari nara sumber warga sekitar, pada hari senen (27/10/2025) memang kalau ada warga yang membutuhkan tanah tersebut memberikan uang sebesar 50ribu untuk kopi kopi, jelas warga sekitar. Dengan adanya informasi media penarakyat news pada hari rabu(29/10/2025)datang dilokasi untuk konfirmasi dengan pihak pelaksana pekerjaan,musrikan selaku pelaksana,” menjelaskan bahwa sebtulnya itu tidak dijual tetapi berhubung warga meminta ya kita kasih, kalau untuk dugaan jual beli kami tidak memperjual belikan,saat ditanya apakag didalam pelaksanaan pekerjaan adakah tanah topsoil itu dikeluarkan, menurut Musrikan, sebetulnya tidak ada tapi berhubung masyarakat membutuhkan,dan itu juga sudah berkordinasi dengan pihak babinsa,lanjut,selain warga sekitar saat ini tanah tersebut juga diperlukan oleh koperasi merah putih didesa.
“Menanggapi hal tersebut Ketua DPC LSM FAAM, Achmad Ulinuha, angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan sorotan yang ada . Menurutnya, pengambilan tanah lapisan atas tanpa izin jelas melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup.
Perlu di ingat Topsoil itu tidak boleh dijual. Dalam aturan jelas disebutkan bahwa lapisan tanah atas harus disisihkan dan digunakan kembali untuk reklamasi, bukan dijadikan komoditas komersial,” tegas Achmad Ulinuha, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, topsoil memiliki fungsi penting untuk menjaga kesuburan tanah dan mendukung vegetasi. Bila lapisan ini diambil tanpa rencana pengelolaan yang benar, akan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan produktivitas lahan pertanian masyarakat sekitar.
“Kami minta aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi teknis seperti Dinas ESDM dan DLH, segera melakukan peninjauan di lokasi.
Achmad Ulinuha menilai, maraknya praktik pengambilan topsoil di Nganjuk, termasuk di Desa Begendeng, disebabkan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan.
“Kalau ada proyek yang membutuhkan urugan tanah, harusnya ada izin dan rencana pengelolaan lingkungan yang jelas. Kalau tidak, itu termasuk aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.
Mengupas atau mengeruk tanah di lahan milik sendiri dapat termasuk dalam kegiatan galian C jika memenuhi kriteria tertentu, seperti jenis material yang diambil dan tujuannya. Namun, istilah “galian C” sendiri sudah tidak digunakan lagi secara resmi sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan telah digantikan dengan istilah. sony(bersambung)

