PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD Tahap 1 Tahun 2025 di gedung paripurna DPRD Kota Madiun,Kamis 13/2/202.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Madiun,Sekda Kota Madiun,Forkopimda Kota Madiun,dan OPD Kota Madiun.
Sementara Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan ada tiga raperda yang disampaikan hari ini. Kemudian akan kami tindaklanjuti dengan pembahasan, tiga raperda tersebut cukup penting bagi Kota Madiun misalnya dalam penyelenggaraan kota cerdas selama ini inovasi Pemerintah Kota Madiun dalam meningkatkan pendidikan telah banyak diapresiasi maka dengan adanya payung hukum yang jelas langkah ini diharapkan semakin optimal.
Begitu pula dengan raperda tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan kepertokolan, harapannya semua raperda yang dibahas dapat memberikan manfaat bagi Kota Madiun,” jelas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi mengatakan bahwa tiga Raperda yang dibahas mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas,Raperda Protokoler,dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik,menurutnya penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya mempersiapkan Kota Madiun dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan nota penjelasan terkait tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun kami telah memaparkan arah dan fungsi dari ketiga Raperda tersebut,selanjutnya akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan,Sutardi menambahkan bahwa ketiga raperda ini disusun untuk meningkatkan berbagai aspek pembangunan Kota Madiun agar semakin maju dan sejahtera,kami harap tiga raperda ini dapat memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,jelas Wakil DPRD Kota Madiun Sutardi.
Pada tahap I tahun 2025 DPRD Kota Madiun menggulirkan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif dewan adapun tiga raperda tersebut yaitu tentang penyelenggaraan kota cerdas,penyelenggaraan keterbukaan informasi publik,dan keprotokolan.

