Nganjuk, Penarakyatnews – Nasib sial dialami Sutrisno (65) warga Desa Kurung Rejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dia diduga menjadi korban pemerasan dan penipuan Kepala Desa Kurung Rejo.
Awalnya, Sutrisno mempercayakan proses sertifikat tanahnya kepada oknum Kepala Desa Kurung Rejo, sebut saja Jumari (52) dalam proses pengurusan sertifikat itu sejak tahun 2014, tapi hingga kini tidak jelas hasilnya. Padahal, dia telah memenuhi biaya sertifikat tanah yang diminta oleh Jumari sampai 10 juta rupiah.
“Saya sudah menunggu lama mas, tapi masih belum ada hasilnya sama sekali. Padahal uang biaya sudah saya berikan semua.” Kata Sutrisno
Hal senada juga dikatakan Sutiasih (46) warga Desa Kurung Rejo, Kecamatan Prambon, dia mengeluarkan biaya proses pengurusan sertifikat tanah kepada Jumari tersebut hingga mencapai Rp 8,5 juta. Pembayaran biaya proses pengurusan sertifikat tanah tersebut diserahkan kepada Kepala Desa sejak tahun 2014 lalu.
“Saat itu, kami percaya sekali proses pengurusan sertifikat tanah yang dijanjikan lebih cepat. Makanya kami diminta bayar apa dan itu, apalagi dia orang nomer satu di desa. Katanya lebih mudah dan cepat mengurusnya,” kata Sutiasih.
Setelah biaya pengurusan sertifikat tanah dibayar semua, menurut Sutiah, oknum tersebut ketika dihubungi selalu beralasan masih dalam proses. Setelah tiga tahun berlalu tidak ada jawaban atau kepastian dari sang Kades.
Ditempat terpisah Jumari selaku Kepala Desa Kurung Rejo, mengatakan terkait masalah proses pengurusan sertifikat tanah milik warga. “Masih dalam proses mas, dan tolong saya dibantu.” Ujarnya (tim)

