PRN MOJOKERTO | Sungguh aturan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, 24 mahasiswa dalam satu kelompok KKN di desa Wonoploso tahun 2025 dari Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto dengan jumlah 8 laki-laki dan 16 perempuan “WAJIB” menginap dalam satu rumah dan apabila tidak menginap terdapat ancaman mengerikan tidak akan dapat nilai dan denda berupa uang walaupun mengikuti KKN. 1/12/25.
Fakta ini terjadi pada diri salah satu kelompok KKN dari Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto sebut saja Yanda, dirinya merasa awalnya aturan yang dibuat kelompok dan Pembimbing tersebut tidak terpikirkan, namun setelah orang tua Yanda memiliki pertimbangan yang berbeda dan tidak mengijinkan anaknya untuk menginap di desa Wonoploso, muncullah pernyataan-pernyataan dan aturan kelompok yang terkesan bahwa hal-hal lain diluar tugas KKN seakan menjadikan aturan yang wajib bahkan mengalahkan tugas utama KKN.
Kekalutan Yanda saat tidak diijinkan oleh orang tuanya sangatlah besar, pasalnya dirinya sangat takut dengan ketua kelompok dan pembimbingnya dan terkesan aturan yang sudah dibuat tidak bisa terbantahkan, singkat cerita menurut Yanda walaupun mengikuti prosesi tugas KKN selama 9 hari penuh namun tidak menginap di salah satu rumah yang sudah disiapkan, maka tidak akan mendapatkan nilai, sanksi yang kedua yang dapat di katagorikan pemerasan dan atau Pungutan Liar adalah apabila tidak menginap HARUS membayar denda sebesar Rp.50.000.- per hari.
Kedua aturan itu memiliki makna yang berindikasi pada tujuan menguntungkan diri sendiri sebab prosesi KKN adalah kwajiban bagi mahasiswa dikalahkan dengan aturan sekelompok orang untuk kepentingan tertentu.
Yora adalah ketua kelompok diduga telah melakukan intimidasi terhadap Yanda dengan berbagai cara agar Yanda tetap harus menginap, hal ini tersampaikan melalui whatsapp bahwa terdapat kalimat ;
“Kalau ga nginep tetep denda”
“Yowes gapopo, nganut o bapakmu, berarti 50 di kali 9”
“Wajib, ga onk kkn sng ga wajib iku”
“Loh gapapa, gapapa, cuma nilaimu ga tercantum”
“Soal e duduk keputusan ku juga, iku dari pak sunari sisan, sng ngomong denda ne iku pak sunari”
“Sng ngatur denda ne pak sunari”
“Nak emang ga gelem bayar denda, gapopo, ga tercantum nilai mu”
Sementara dari pernyataan Pembimbing KKN di Wonoploso Sunari sebelumnya menyampaikan bahwa yang pasti terkait denda atau biaya selama pelaksanaan itu kesepakatan oleh kelompok, dari kelompok dan untuk kelompok, namun sangat disayangkan pernyataan Sunari tersebut terbantahkan oleh pengakuan YORA yang menyatakan dengan tegas bahwa denda dan ancaman tidak mendapat nilai apabila tidak menginap, adalah perintah Sunari dan Yora juga mempersilahkan apabila masuk media.
Lebih lanjut menurut Samsul, S.H.,CPM. Selaku orang tua Yanda sejak awal sudah menanyakan dasar hukumnya atas aturan yang terkesan wajib yang mengalahkan tugas utama Kampus, namun Sunari tidak dapat menjelaskan. Sebagai orang tua sangatlah wajar kekawatiran anaknya menginap selama 9 hari di luar rumah, pasalnya melihat situasi dan kondisi yang sangat mengkawatirkan.
Dalam satu kelompok KKN di desa Wonoploso terdiri dari 8 anak dewasa laki-laki dan 16 anak dewasa perempuan dan rencana tinggal dalam satu rumah, beranikah pihak kampus menjaminnya. Yanda saat ini tinggal di desa Mlaten yang jaraknya dengan desa Wonoploso ditempuh kendaraan sepeda motor hanya 15 menit, Yanda juga memiliki kwajiban bekerja di kantor Hukum dan Media yang mana apabila KKN pagi sampai sore, malamnya bisa melaksanakan tugas pekerjaannya di kantor.
Sementara berdasarkan hasil survey pada beberapa kelompok KKN Universitas Mayjen Sungkono lainnya tidak menerapkan kwajiban membayar denda tidak menginap dan ancaman tidak memberikan nilai bagi yang tidak menginap, kami sarankan agar pihak kampus mengevaluasi kembali kebijakan dosen pembimbing Sunari ini. Pungkas Samsul. (red).

