PRN JAKARTA | Segala upaya dilakukan oleh Mojokerto Watch untuk mencari keadilan atas perkara tanah urug milik Sumardi diatas tanah sitaan negara yang dikuasai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum Terbayar sejak tahun 2010.
Kali ini Mojokerto Watch bersama Lembaga MPPK2N (Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme yang dikomando oleh Ali Khusnul, mengadu kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. 28/3/22.

Hal ini berawal dari LSM MODJOKERTO WATCH Bersama LEMBAGA MPPK2N (Masyarakat Permerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme) yang mengawal kasus puluhan tahun tanah urug milik Sumardi senilai ± Rp. 22.000.000.000, yang ada diatas tanah sitaan negara yang dikuasai Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Timur belum terbayar sama sekali, dan masalah ini terkesan adanya rekayasa atau produksi hukum oleh oknum.
“Kami LSM MODJOKERTO WATCH yg di dampingi Lembaga MPPK2N datang ke Jakarta lagi, dalam rangka mengadakan aksi unjuk rasa dilokasi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk meminta agar pejabat tinggi negara yang terkait, agar segera memberikan haknya Sumardi selaku pemilik tanah urug diatas tanah sitaan negara yang dikuasai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena tanah urug milik Sumardi itu, senilai ± Rp. 22.000.000.000,” kata Supriyo (Sekretaris LSM Modjokerto Watch) didalam orasinya dilokasi Mabes Polri, pada hari Selasa (29/03/2022)” ungkap Supriyo dalam orasinya.
Lanju dalam orasi yang disampaikan Supriyo didalam aksi unjuk rasanya, membeberkan adanya oknum Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Mojokerto dan Oknum Penegak Propinsi Jawa Timur yang telah melakukan dugaan diskriminasi dan kriminalisasi hukum terhadap Sumardi beserta penerima kuasanya, adanya oknum Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Mojokerto dan Penegak Hukum Propinsi Jawa Timur disinyalir tidak taat hukum atas dua putus MAHKAMAH AGUNG RI yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan terjadinya hal itu, maka kami dari Mojokerto berangkat lagi ke Jakarta untuk mencari keadilan kepada pejabat tinggi Negara, agar oknum Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Propinsi Jawa Timur, yang diduga tidak taat hukum atas dua keputusan Makamah Agung Republik Indonesia terbit, segera ditindak tegas oleh pejabat-pejabat tinggi negara ini, dan tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Supriyo.
Sementara ditempat yang sama, orasi yang disampaikan Sdr H. Mohamad Rifai’i (Ketua LSM Modjokerto Watch) menjelaskan adanya oknum Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Mojokerto dan Propinsi Jawa Timur diduga telah melakukan diskriminatif dan kriminalisasi,dan Pembodohan terhadap dirinya (Rakyat) Sehingga perbuatan oknum Aparat Penegak Hukum tersebut, agar segera ditindak sesuai aturan perundang undanga yang berlaku di Indonesia Tercinta ini, oleh pejabat-pejabat tinggi yang ada di Mabes Polri setempat.
Disisi lain, orasinya H. Mohamad Rifa’i menambahkan, kalau dirinya sangat tidak terima, jika institusi kepolisian diperalat oleh oknum Aparat Penegak Hukum Kejaksaan yang tidak taat terhadap keputusan MAHKAMAH AGUNG RI yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Saya tidak terima dan sangat tidak terima, jika institusi POLRI diperalat oleh oknum Aparat Penegak Hukum yang tidak taat terhadap keputusan Makamah Agung Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap H. Mohamad Rifa’i didalam orasinya dilokasi Mabes Polri, Selasa (29/03/22).
“Saya sangat menaruh harapan besar terhadap tegaknya suplemasi hukum yang ada di tanah air ini, dan Alhamdulillah kami diberikan ruang untuk audensi dengan pejabat di Mabes Polri, semoga perjuangan ini tidak sia-sia” harap Ali Khusnul Ketua Umum MPPK2N. (red).

