Depok, penarakyatnews.id – Sidang lanjutan Kasus KSP PANDAWA hampir sampai pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok yang akan dilaksanakan pada senin 20/11/17 mendatang, banyak kalangan memprediksi sidang yang akan datang bakal rame oleh pengunjung dari para nasabah KSP Pandawa.
Prediksi ini bersumber dari WhatsApp (WA) group Kreditur pailit yang tersebar dan berisikan ajakan kepada seluruh anggota untuk datang dan mengepung Pengadilan Negeri Depok, dan hal ini yang membuat para anggota KSP Pandawa atau korban menjadi sangat resah.
Menanggapi polemik di WA group ini Moch. Ansory selaku Ketua Umum Yaperma saat ditemui disela-sela kesibukannya dengan santai menyampaikan pepatah “bak menggali kuburnya sendiri” pasalnya provokator atau kreditur pailit kalau terjadi demo dan mengepung PN Depok pada tanggal 20/11/17 secara tidak langsung hal ini akan mengganggu jalannya persidangan dan dapat dipastikan banyak korban dari pendemo akan ditangkap Polisi.
Masih dalam keterangan Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory, dirinya menghimbau kepada seluruh korban atau kreditur pailit baik itu yang terdaftar atau yang belum terdaftar dalam Kurator, agar memahami dan menghormati aturan dalam persidangan, berfikir yang rasional sampai sidang putusan, sebab kita semua memiliki target bahwa putusan hakim adalah putusan bebas, atau penangguhan penahanan, karena dengan putusan bebas atau pengguhan Bos KSP Pandawa sudah berjanji baik lisan atau tertulis akan mengembalikan uang kreditur pailit atau korban Pandawa.
Lebih lanjut harapan terbesar Moch. Ansory, semoga 800.000 orang anggota Pandawa tidak semua terprovokasi oleh segelintir orang yang ingin mengadu domba anggota Pandawa yang semakin lelah menunggu pencairan pengembalian dana dari Nuryanto (bos Pandawa, red) dan alangkah baiknya para korban ikut serta mendesak kepada Majelis Hakim PN Depok untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sehingga Nuryanto dapat memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang korban. (suliswati)

