By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pernyataan Pengamat Hukum Terkait Seleksi Perangkat Desa Sirigan, Proses Seleksi Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pernyataan Pengamat Hukum Terkait Seleksi Perangkat Desa Sirigan, Proses Seleksi Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
KABAR JATIM

Pernyataan Pengamat Hukum Terkait Seleksi Perangkat Desa Sirigan, Proses Seleksi Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Redaksi
Last updated: 3 Desember 2025 8:48 am
Redaksi
Published: 3 Desember 2025
Share
SHARE

PRN Ngawi | Sebagai pengamat hukum dan Direktur Firma Hukum Samarabumi yang berkantor pusat di Kabupaten Ngawi, Imam Sampurno, SH, menyampaikan pandangan independen atas proses seleksi perangkat desa di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang belakangan menuai keberatan dari sebagian calon peserta.

Setelah mempelajari dokumen-dokumen resmi, peraturan yang menjadi acuan, serta kronologi pelaksanaan seleksi, saya berkesimpulan bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa tersebut pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi).

Keberatan yang disampaikan oleh beberapa calon yang tidak terpilih, termasuk dugaan ketidaknetralan panitia, kebocoran soal, maupun manipulasi nilai sampai saat ini belum didukung oleh bukti permulaan yang cukup.

Dalam praktik hukum administrasi, setiap keberatan terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN) harus dibuktikan secara konkret, bukan sekadar tuduhan tanpa alat bukti yang sah.

Saya menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk segera menggunakan saluran hukum formal yang tersedia, yaitu mengajukan keberatan kepada Bupati Ngawi selaku pejabat pembina (dalam waktu 30 hari sejak pengumuman) atau langsung menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Penyelesaian melalui jalur hukum akan jauh lebih konstruktif ketimbang memunculkan kegaduhan di masyarakat yang justru dapat merusak harmoni sosial di Desa Sirigan.

“Proses demokrasi di tingkat desa harus tetap dijaga marwahnya. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, silakan buktikan di pengadilan dengan data dan fakta, bukan melalui opini publik yang berpotensi memecah belah,” ujar Imam Sampurno, SH. Saat dikonfirmasi di Kantornya (2/12).

Firma Hukum Samarabumi siap memberikan pendampingan hukum secara independen kepada siapa pun, baik pemerintah desa maupun warga, yang membutuhkan konsultasi terkait sengketa perangkat desa ini, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (Jat)

You Might Also Like

Cegah Omicron, Pamor Keris Sidoarjo Edukasi Prokes dan Vaksinasi di Mlirip
Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Selama 22 Hari Layani 968.214 Pelanggan
Desa Kertosari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Salurkan BLT Dana Desa 2021
Pelebaran Ruas Bahu Jalan Karangsuko – Brongkal Kecamatan Pagelaran Sudah Selesai
Jembatan Selorejo Kembali Normal dan Menunjang Perekonomian Masyarakat
TAGGED:NgawiPernyataan Pengamat Hukum Terkait Seleksi Perangkat Desa SiriganProses Seleksi Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?