PRN TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Ranperda masa sidang III tahun sidang IV (Periode Mei-Agustus 2018) dan Pembentukan Pansus RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2019-2023 di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung.Sabtu (16/02/2019)
Rapat Paripurna yang di mulai pukul 10.30 WIB di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono,SE.MSi. dihadiri PLT Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo MM. dan juga petinggi pemerintah lainnya, Asisten Sekda, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Direktur BUMD Kabupaten Tulungagung dan Camat se- Kabupaten Tulungagung.
Dalam pembahasannya, delapan fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) masa sidang III tahun sidang IV ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketujuh perda tersebut masing-masing adalah Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tulungagung, Perda tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pemberdayaan Pembudidayaan Pembudi Daya Ikan, Perda tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung dan Perda tentang Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan Konstruksi Bangunan.
Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai perda, namun delapan fraksi melalui juru bicaranya saat membacakan pandangan akhir memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM. Mereka pun meminta agar Maryoto Birowo untuk segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) setelah tujuh raperda ditetapkan menjadi perda.
Selain menyetujui dan menetapkan tujuh raperda menjadi perda, Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE.MSi.juga menyampaikan perubahan propemperda oleh Bapemperda, laporan Pansus, laporan reses dan pengumuman keanggotaan Pansus tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung tahun 2019-2023.
“Peraturan daerah pada hakikatnya untuk mengawal pemerintah dan semua itu untuk peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan hal-hal yang positif serta untuk mengendalikan, menghindari,dan menjauhi hal-hal negatif yang dapat menimbulkan konflik, dan kami harapkan eksekutif, pemerintah segera menerbitkan perbup untuk tindak lanjut dari Perda. sehingga Perda yang kita buat segera dapat dimanfaatkan,” tandasnya.
Jelang akhir rapat paripurna, Plt Bupati Drs.Maryoto Birowo, MM. saat menyampaikan sambutan mengatakan rasa terimakasihnya pada semua peserta rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah mengikuti secara seksama.
“Semua raperda yang telah ditetapkan menjadi perda agar bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung. Sedang untuk RPJMD kami harapkan juga dapat segera terselesaikan. Ini karena untuk bekerja lima tahun kedepan,” paparnya. (Fitri)

