PRN Sidoarjo | Sidoarjo – Proyek revitalisasi taman di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan oleh kontraktor meskipun tercantum dalam kontrak.
Seperti pada proyek Revitalisasi Taman Pondok Mutiara (Timur Tol), Pembangunan Taman pintu masuk Puri Indah. Dimana pada revitalisasi taman di pintu masuk perum Puri Indah, tampak tidak ada pengecatan atau coating pada bangunan tugu sebagai simbol adanya perumahan di lokasi tersebut. Tampak warna pada bangunan tugu masih kusam, tumbuhnya rumput liar menandakan tidak adanya pembenahan pada bangunan tersebut.
Kondisi tersebut mengindikasikan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mirisnya, memasuki bulan Februari 2026 keadaan tugu pintu masuk perumahan tak ada perubahan warna. Pembiaran ini, diduga untuk memperbesar keuntungan golongan tertentu dalam memanfaatkan uang rakyat.
Selaku PPK di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Fatchur Rochman,SE mengatakan memang dalam RAB tidak ada item pekerjaan pengecatan tugu. Kalau kita lakukan,kawatir menyalahi aturan.
Fokus pekerjaan hanya pada taman di median jalan pintu masuk, tidak ada pengecatan tugu karena ada perubahan ke fisik, ujar Fatchur melalui selulernya pada Jumat 06/02/2026.


