PRN Madiun | Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2026 di gedung paripurna, Jumat 27/2/2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD,anggota DPRD Kota Madiun, Plt.Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Plt Walikota Madiun, F.Bagus Panuntun mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas usulan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun tersebut, Pemerintah Kota Madiun akan membentuk tim guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Legislatif nantinya, kami menghormati, menghargai 3 Raperda Inisiatif yang diusulkan pasti DPRD sudah melakukan kajian sebelumnya sehingga nanti tentunya Pemerintah Kota menyiapkan tim harmonisasi pembahasan peraturan daerah untuk membahas usulan dari DPRD ini bisa terealisasi, jelas Plt.Walikota Madiun F.Bagus Panuntun.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya mengatakan bahwa Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bergerak dari resiko yang harus dihadapi dalam dunia pendidikan saat ini, Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggung jawab dalam mencerdaskan peserta didik namun beberapa resiko yang dihadapi seperti hukum, keselamatan dan kesehatan kerja hingga hak atas kekayaan intelektual, memang salah satunya pertimbangannya itu ya ini sudah kami analisis melalui kajian apalagi kita kan belum punya peraturan daerah itu,makanya ini untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
Sejumlah kasus yang melibatkan tenaga kependidikan maupun pendidik di beberapa daerah menjadi salah satu pertimbangan untuk usulan Raperda Inisiatif tersebut mulai dari intimidasi, kekerasan hingga diskriminasi perlu disikapi serius, tenaga pendidik itu kan sangat rentan sekali ya seperti bullying dan sebagainya makanya ini kita berinisiatif untuk membuat Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, ia juga menegaskan hal itu untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap pemangku kebijakan.
Selain itu juga menyesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, kalau bantuan keuangan partai politik itu mengalir saja disesuaikan dengan aturan yang sudah ada, kalau untuk transtibumlinmas juga untuk memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP dalam mengambil tindakan agar tidak tumpang tindih dengan APH (Aparat Penegah Hukum), jelas Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya.
3 Raperda Inisiatif DPRD ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara tim Legislatif dan Eksekutif, Raperda inisiatif ini menjadi salah satu fungsi DPRD yakni legislasi yakni Pembentukan Peraturan Daerah, Perda Inisiatif merupakan produk hukum DPRD dalam wujud sinergi bersama Eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
3 Raperda Inisiatif DPRD diantaranya:
1.Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2.Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
3.Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

