By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2026
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2026
KABAR JATIM

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2026

Redaksi
Last updated: 28 Februari 2026 9:43 am
Redaksi
Published: 28 Februari 2026
Share
SHARE

PRN Madiun | Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2026 di gedung paripurna, Jumat 27/2/2026.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD,anggota DPRD Kota Madiun, Plt.Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.

Plt Walikota Madiun, F.Bagus Panuntun mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas usulan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun tersebut, Pemerintah Kota Madiun akan membentuk tim guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Legislatif nantinya, kami menghormati, menghargai 3 Raperda Inisiatif yang diusulkan pasti DPRD sudah melakukan kajian sebelumnya sehingga nanti tentunya Pemerintah Kota menyiapkan tim harmonisasi pembahasan peraturan daerah untuk membahas usulan dari DPRD ini bisa terealisasi, jelas Plt.Walikota Madiun F.Bagus Panuntun.

Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya mengatakan bahwa Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bergerak dari resiko yang harus dihadapi dalam dunia pendidikan saat ini, Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggung jawab dalam mencerdaskan peserta didik namun beberapa resiko yang dihadapi seperti hukum, keselamatan dan kesehatan kerja hingga hak atas kekayaan intelektual, memang salah satunya pertimbangannya itu ya ini sudah kami analisis melalui kajian apalagi kita kan belum punya peraturan daerah itu,makanya ini untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.

Sejumlah kasus yang melibatkan tenaga kependidikan maupun pendidik di beberapa daerah menjadi salah satu pertimbangan untuk usulan Raperda Inisiatif tersebut mulai dari intimidasi, kekerasan hingga diskriminasi perlu disikapi serius, tenaga pendidik itu kan sangat rentan sekali ya seperti bullying dan sebagainya makanya ini kita berinisiatif untuk membuat Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, ia juga menegaskan hal itu untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap pemangku kebijakan.

Selain itu juga menyesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, kalau bantuan keuangan partai politik itu mengalir saja disesuaikan dengan aturan yang sudah ada, kalau untuk transtibumlinmas juga untuk memberikan kepastian hukum bagi Satpol PP dalam mengambil tindakan agar tidak tumpang tindih dengan APH (Aparat Penegah Hukum), jelas Ketua DPRD Kota Madiun Drs.H.Armaya.

3 Raperda Inisiatif DPRD ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara tim Legislatif dan Eksekutif, Raperda inisiatif ini menjadi salah satu fungsi DPRD yakni legislasi yakni Pembentukan Peraturan Daerah, Perda Inisiatif merupakan produk hukum DPRD dalam wujud sinergi bersama Eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.

3 Raperda Inisiatif DPRD diantaranya:
1.Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
2.Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
3.Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

You Might Also Like

Sasar Karyawan Pabrik, Polres Mojokerto Gelar Vaksinasi Booster
Kerja Bhakti Tanam Bersama Oleh Warga Lingkungan RT. 05/01 Kelurahan Kranggan
Tingkatkan Layanan, Mulai 1 Juli 2025 KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Sesuaikan Perjalanan Commuter Line
Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar Tangguh Hadapi Era Digital
Program 100 Hari Kerja Bupati Mojokerto, Gus Barra Buka Bimbingan Teknis Pasca Bencana
TAGGED:MadiunRapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2026
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?