PRN Ngawi | Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi terkait barang kena cukai ilegal di Aula Kecamatan Gerih, Selasa (13/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal serta pentingnya pengawasan barang kena cukai.
Acara tersebut diikuti oleh para pelaku UMKM dari sejumlah desa di Kecamatan Gerih, di antaranya Desa Guyung, Gerih, Widodaren, dan Randusongo. Turut hadir anggota Satpol PP Kabupaten Ngawi, jajaran Kecamatan Gerih, serta perwakilan dari Bea Cukai Madiun yang memberikan materi kepada peserta.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Gerih, Sumarno. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak peraturan daerah, dan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Ngawi.
Menurut Sumarno, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengawasan barang kena cukai. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengenali ciri-ciri produk ilegal dan turut berperan aktif dalam pencegahan peredarannya.
Materi pertama disampaikan oleh narasumber dari Bea Cukai Madiun, Krisna Yuwarda. Ia menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, salah satunya hasil tembakau seperti cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan sigaret.
Krisna juga menguraikan berbagai jenis produk tembakau yang beredar di masyarakat, mulai dari rokok putih, rokok klobot, sigaret kretek, hingga rokok elektrik. Ia mengingatkan bahwa tren peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir sehingga memerlukan perhatian bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diajak untuk turut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kantor Bea Cukai maupun aparat kepolisian setempat agar dapat ditindaklanjuti.
Narasumber berikutnya, Yustika dari Bea Cukai Madiun, memaparkan mengenai pita cukai dan kelompok barang yang dikenakan cukai oleh negara. Ia menjelaskan bahwa barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, serta etil alkohol yang digunakan untuk berbagai keperluan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Ngawi, Didik, menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa Satpol PP bersama instansi terkait terus memperkuat pengawasan di lapangan guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak negatif produk ilegal. (Jat).


